Banner Kabar Pers Bhayangkara

KPU Siak dan Polda Riau Dorong Penataan Administrasi Warga di Tapal Batas Jelang Pemilu 2029

SIAK || Penataan administrasi kependudukan masyarakat di wilayah tapal batas Kabupaten Siak dan Kabupaten Rokan Hulu menjadi perhatian dalam koordinasi antara Polda Riau dan KPU Kabupaten Siak, Selasa (15/9/2026).

Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya mendorong kesesuaian data administrasi kependudukan masyarakat dengan wilayah administratif berdasarkan ketentuan batas daerah yang berlaku.

Ps Panit 5 Subdit Politik Dit Intelkam Polda Riau, IPDA Michun Daniel Marpaung, S.H., M.H., mengatakan penataan administrasi kependudukan di wilayah tapal batas perlu mendapat perhatian agar tidak menimbulkan persoalan administrasi di kemudian hari.

“Upaya penataan administrasi kependudukan masyarakat di wilayah tapal batas Kabupaten Siak dan Kabupaten Rokan Hulu terus menjadi perhatian, menyusul penetapan batas daerah berdasarkan Permendagri Nomor 32 Tahun 2022,” ujar Michun Daniel Marpaung.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Siak, Said Dharma Setiawan, menyampaikan dukungannya terhadap percepatan proses penyesuaian administrasi kependudukan masyarakat, khususnya bagi warga yang secara administratif telah masuk dalam wilayah Kabupaten Siak.

Menurut Said, penataan tersebut penting untuk memastikan kesesuaian antara data kependudukan dengan data pemilih. Sinkronisasi data sejak dini diharapkan dapat mengurangi potensi persoalan administrasi dalam tahapan Pemilu 2029.

“Kejelasan data kependudukan menjadi salah satu faktor penting dalam memastikan masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya secara tepat, termasuk dalam penentuan wilayah dan Tempat Pemungutan Suara atau TPS,” jelas Said.

Koordinasi antara KPU, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta pemerintah daerah dinilai diperlukan agar proses penyesuaian administrasi dapat berjalan secara tertib dan terintegrasi.

Langkah tersebut juga diharapkan dapat menjadi upaya preventif dalam mengurangi potensi persoalan terkait data pemilih maupun permasalahan administrasi lainnya yang dapat muncul pada tahapan Pemilu 2029.

Said menambahkan, percepatan penataan administrasi dan sinkronisasi data sejak dini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi masyarakat di wilayah tapal batas dalam menggunakan hak konstitusionalnya.

“Dengan percepatan administrasi kependudukan dan sinkronisasi data sejak dini, diharapkan pelaksanaan Pemilu 2029 di wilayah tapal batas Kabupaten Siak dan Kabupaten Rokan Hulu dapat berlangsung tertib, aman, serta menjamin terpenuhinya hak konstitusional masyarakat dalam menggunakan hak pilih,” pungkasnya.

(Red.)

Tag:

BERITA UTAMA