KAYONG UTARA || Aktivitas galian C di wilayah Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat, menjadi sorotan setelah muncul keluhan masyarakat terkait dampak kegiatan di sekitar lokasi serta pertanyaan mengenai kelengkapan perizinannya.
Ketua RT 09 Desa Sedahan Jaya menyampaikan kepada awak media bahwa keluhan terkait aktivitas galian C telah disampaikan kepada pemilik lokasi, tetapi menurut keterangannya belum mendapat tanggapan yang diharapkan.
Selain itu, seorang tokoh masyarakat Kabupaten Kayong Utara yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menilai legalitas sejumlah aktivitas galian C di daerah tersebut perlu diperiksa. Ia menduga masih terdapat kegiatan pertambangan yang belum memenuhi persyaratan perizinan.
“Ini menjadi pertanyaan masyarakat, bagaimana kegiatan tersebut bisa berjalan cukup lama apabila persoalan perizinannya belum terang. Pemerintah dan aparat penegak hukum harus turun langsung melakukan pemeriksaan secara terbuka,” ujarnya.
Ia juga meminta agar dugaan keterlibatan pihak-pihak yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin ditelusuri apabila ditemukan indikasi dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Persoalan perizinan, dampak lingkungan, serta pengelolaan lokasi menjadi hal yang perlu mendapat perhatian instansi berwenang. Pemeriksaan lapangan diperlukan untuk memastikan apakah kegiatan tersebut telah memenuhi ketentuan perizinan pertambangan dan kewajiban lingkungan yang berlaku.
Untuk memperoleh kejelasan, awak media berupaya menemui pihak pengelola lokasi galian C. Namun, berdasarkan informasi yang disampaikan dalam penelusuran tersebut, pihak pengelola belum berhasil ditemui.
Konfirmasi juga disampaikan melalui pesan WhatsApp kepada Camat Sukadana yang dikenal dengan sapaan Pak Uji. Awak media meminta penjelasan mengenai legalitas perizinan kegiatan galian C di Desa Sedahan Jaya dan Desa Benawai Agung, Kecamatan Sukadana.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan atas konfirmasi tersebut.
Masyarakat berharap pemerintah daerah dan instansi terkait melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan, sehingga status perizinan, kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan, serta penanganan keluhan warga dapat diketahui secara jelas.
Kabar Pers Bhayangkara membuka ruang klarifikasi bagi pihak pengelola galian C, Camat Sukadana, maupun instansi terkait untuk memberikan penjelasan mengenai persoalan tersebut. Setiap dugaan pelanggaran perlu ditindaklanjuti berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang sah.
(Red.)











