MADIUN || Informasi mengenai dugaan aktivitas sabung ayam di Dukuh Kembang Sore, RT 13/RW 03, Desa Sangen, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, menjadi perbincangan masyarakat. Warga mempertanyakan aktivitas di lokasi tersebut yang disebut kerap ramai didatangi sejumlah orang dari berbagai daerah.
Berdasarkan keterangan sejumlah warga, lokasi yang diduga menjadi tempat kegiatan sabung ayam itu disebut ramai pada waktu-waktu tertentu. Kendaraan dilaporkan silih berganti memasuki area, terutama saat akhir pekan.
Salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku aktivitas tersebut sudah cukup lama dikenal masyarakat sekitar.
“Iya, setiap harinya ramai, Mas. Tepatnya berapa lama saya juga kurang tahu. Tapi hampir semua warga di sini tahu, sudah terkenal memang,” ungkapnya.
Warga tersebut juga menyebut jumlah orang yang datang biasanya meningkat pada Sabtu dan Minggu.
“Setiap hari ada, Mas, lumayan ramai. Tapi yang paling ramai biasanya hari Sabtu sama Minggu,” tambahnya.
Informasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai bentuk kegiatan yang berlangsung di lokasi, termasuk kemungkinan adanya unsur perjudian apabila benar terdapat praktik taruhan dalam aktivitas sabung ayam tersebut.
Masyarakat berharap aparat kepolisian melakukan pengecekan langsung guna memastikan kebenaran informasi, mengidentifikasi bentuk kegiatan, serta menelusuri kemungkinan adanya unsur pelanggaran hukum.
Ketentuan mengenai tindak pidana perjudian telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang berlaku sejak 2 Januari 2026. Pasal 426 mengatur perbuatan menawarkan atau memberikan kesempatan untuk berjudi tanpa izin dalam kondisi yang ditentukan undang-undang, sedangkan Pasal 427 mengatur penggunaan kesempatan bermain judi yang diadakan tanpa izin.
Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana dalam aktivitas yang dipersoalkan tersebut sepenuhnya memerlukan pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai informasi dugaan aktivitas sabung ayam di Desa Sangen tersebut.
Masyarakat berharap informasi yang berkembang dapat segera ditindaklanjuti secara profesional dan transparan agar tidak menimbulkan keresahan maupun kesimpangsiuran di lingkungan sekitar.
(Red.)











