Banner Kabar Pers Bhayangkara

PAGAR SAMAWA Soroti Dugaan Tambang Ilegal di Lantung, Desak Penelusuran hingga Pemodal

SUMBAWA || Dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di Kecamatan Lantung, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, kembali menjadi sorotan. Ketua Persatuan Gerakan Rakyat Samawa (PAGAR SAMAWA), Abdul Hakim atau yang akrab disapa Bang Akim, mendesak aparat penegak hukum menelusuri dugaan pelanggaran secara menyeluruh, termasuk kemungkinan keterlibatan pemodal dan pihak lain dalam rantai kegiatan pertambangan.

Dalam keterangannya kepada media pada Jumat (23/10/2026), Bang Akim menegaskan bahwa penanganan dugaan tambang ilegal tidak seharusnya hanya berfokus pada pekerja di lapangan. Apabila ditemukan bukti pelanggaran, penyelidikan perlu mencakup pihak yang diduga mengendalikan kegiatan, menyediakan modal, mengangkut hasil tambang, hingga menampung atau memperdagangkan hasilnya.

Ia meminta setiap pihak yang diduga terlibat diperiksa berdasarkan bukti dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sorotan PAGAR SAMAWA juga tertuju pada peristiwa longsor di kawasan tambang Lawang Tua, Kecamatan Lantung, pada 5 September 2026, yang dilaporkan mengakibatkan tiga orang meninggal dunia dan enam orang lainnya mengalami luka-luka.

Bang Akim meminta aparat terkait menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga mendorong evaluasi terhadap pengawasan dan penerapan keselamatan di kawasan pertambangan agar kejadian serupa dapat dicegah.

Selain itu, PAGAR SAMAWA menyoroti informasi penindakan terkait pembawaan emas di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM), Lombok. Dalam pemberitaan yang beredar, seorang warga negara Indonesia berinisial CGS disebut diamankan terkait dugaan membawa emas batangan seberat sekitar lima kilogram dengan nilai taksiran Rp12,4 miliar. Pada hari yang sama, seorang warga negara China berinisial ZY juga disebut diamankan dalam penindakan terpisah terkait pembawaan perhiasan emas.

Bang Akim mendorong aparat menelusuri asal-usul emas, dokumen kepemilikan, serta jalur distribusinya apabila terdapat indikasi tindak pidana. Ia menegaskan bahwa hubungan antara perkara emas di bandara dan dugaan pertambangan tanpa izin di Lantung harus dibuktikan melalui penyelidikan, bukan sekadar dugaan.

Sebagai langkah lanjutan, Bang Akim menyatakan PAGAR SAMAWA berencana menyampaikan laporan kepada Mabes Polri, Panglima TNI, serta Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Laporan tersebut dimaksudkan untuk meminta perhatian terhadap dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin dan mendorong evaluasi pengawasan sesuai kewenangan masing-masing lembaga.

Ia mengatakan laporan akan disusun dengan dukungan informasi dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Setiap dugaan keterlibatan pihak lain, menurutnya, harus ditangani secara profesional dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

PAGAR SAMAWA menilai pengelolaan sumber daya alam harus memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus memperhatikan keselamatan manusia dan kelestarian lingkungan. Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi teknis terkait didorong memperkuat koordinasi dan menindaklanjuti informasi dugaan pelanggaran berdasarkan prosedur hukum.

PAGAR SAMAWA menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut dan mendorong penegakan hukum yang transparan, termasuk penelusuran pihak-pihak yang terbukti terlibat apabila ditemukan bukti yang cukup.

(Red.)

Tag:

BERITA UTAMA