BOJONEGORO || Polres Bojonegoro mengungkap 10 perkara tindak pidana selama pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2026 yang berlangsung pada 11–21 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) mengamankan 11 orang yang terdiri atas sembilan tersangka dewasa dan dua anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
Hasil operasi itu dipaparkan dalam konferensi pers bersama awak media. Pengungkapan meliputi tujuh perkara yang masuk target operasi (TO) dan tiga perkara di luar target operasi (non-TO). Kepolisian menyatakan seluruh target yang ditetapkan Polda Jawa Timur berhasil diungkap.
Sejumlah kasus yang ditangani berkaitan dengan dugaan pencurian kendaraan bermotor, telepon seluler, dan uang di beberapa wilayah Kabupaten Bojonegoro. Selain itu, Satresnarkoba Polres Bojonegoro juga memaparkan pengungkapan perkara dugaan peredaran obat-obatan terlarang dan narkotika.

Sejumlah Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor Terungkap
Salah satu pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor terjadi di area persawahan Desa Wotongari, Kecamatan Kalitidu. Dalam perkara tersebut, dua orang berinisial FK (20) dan NS (28) disebut sebagai tersangka.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor Honda NF 125SJ tahun 2005 dan Honda Revo berwarna merah kombinasi hitam yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Berdasarkan keterangan penyidik, pelaku diduga mencari sasaran dengan berkeliling untuk menemukan kendaraan yang dinilai minim pengawasan.
Kasus pencurian kendaraan lainnya terjadi di teras rumah warga di Kecamatan Kalitidu. FK (20) juga diduga terlibat dalam perkara pencurian sepeda motor Honda Grand Impressa berwarna hitam tanpa pelat nomor. BPKB kendaraan tersebut turut diamankan sebagai barang bukti.
Sementara itu, di wilayah Bojonegoro Kota, polisi mengungkap dugaan pencurian sepeda motor Honda Beat bernomor polisi S 5584 ABP. Tersangka berinisial IW (26) diduga mengambil kendaraan yang diparkir di teras rumah ketika pemiliknya pergi mengantar barang.
IW juga disebut sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencurian Honda Scoopy di kawasan Jalan MH Thamrin, Kelurahan Kauman, Kecamatan Bojonegoro Kota. Kendaraan tersebut dilaporkan berada di area kedai kopi saat pemiliknya berkumpul bersama teman-temannya.
Pencurian Telepon Seluler dan Uang Ikut Ditangani
Selain kasus kendaraan bermotor, Satreskrim mengungkap dugaan pencurian telepon seluler di kawasan GOR Bojonegoro. Seorang tersangka berinisial AM (40) diduga mengambil ponsel Infinix Note 50 Pro berwarna Titanium Gray yang berada di dalam tas. Polisi menyita satu unit ponsel beserta kotaknya sebagai barang bukti.
Pengungkapan lainnya terjadi di Desa Dukuh Lor, Kecamatan Malo. Dalam perkara tersebut, seorang dewasa dan dua anak berusia 14 dan 15 tahun diduga terlibat dalam pencurian telepon seluler. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit Samsung A04E berwarna Light Gray beserta kotaknya.
Menurut keterangan penyidik, para terduga pelaku diduga masuk melalui pintu belakang rumah ketika kondisi rumah kosong, lalu mengambil ponsel tersebut untuk dijual.
Polisi juga menangani dugaan pencurian uang di sebuah koperasi yang berlokasi di Desa Blongsong, Kecamatan Baureno. Namun, rincian lengkap perkara tersebut belum tercantum dalam bahan informasi yang tersedia.

Polisi Ajak Masyarakat Berperan Menjaga Kamtibmas
Pengungkapan selama Operasi Sikat Semeru 2026 menjadi bagian dari upaya kepolisian menangani tindak pidana konvensional dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kabupaten Bojonegoro.
Polres Bojonegoro juga mengajak masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pencurian, termasuk memastikan kendaraan diparkir di tempat aman, menggunakan kunci pengaman, serta tidak meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan.
Masyarakat yang mengetahui atau mengalami dugaan tindak pidana diimbau segera melaporkannya kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
(Red.)











