Tunggakan Pajak Kendaraan di Kudus Capai Rp97 Miliar, Pemkab Siapkan Langkah Penagihan Bersama Desa dan Samsat

KUDUS – Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kabupaten Kudus dilaporkan mencapai sekitar Rp97 miliar. Besarnya nilai tunggakan tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah karena berpotensi memengaruhi penerimaan daerah yang saat ini turut diperkuat melalui skema opsen pajak kendaraan bermotor.

Sorotan terhadap tunggakan pajak tersebut sebelumnya disampaikan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi saat menghadiri Rembug Pembangunan Jawa Tengah Tahun 2026 yang digelar di Pendapa Kabupaten Kudus. Dalam forum tersebut, persoalan piutang pajak kendaraan menjadi salah satu perhatian karena berkaitan langsung dengan upaya peningkatan pendapatan daerah dan pembangunan wilayah.

Menindaklanjuti kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Kudus bersama instansi terkait dikabarkan menyiapkan langkah penagihan yang melibatkan pemerintah desa hingga tingkat lingkungan. Melalui mekanisme yang dirancang, surat pemberitahuan tunggakan akan disampaikan kepada wajib pajak yang masih memiliki kewajiban pembayaran kendaraan bermotor.

Pemerintah berharap sinergi antara Samsat, pemerintah desa, kepolisian, dan instansi terkait dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan tepat waktu. Selain menjadi kewajiban administrasi, pajak kendaraan juga menjadi salah satu sumber pendapatan yang digunakan untuk mendukung pembangunan daerah dan pelayanan publik.

Dengan sistem opsen pajak yang berlaku saat ini, sebagian penerimaan dari pajak kendaraan bermotor akan kembali ke pemerintah daerah sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat melalui berbagai program pembangunan dan peningkatan layanan publik.

Pemerintah daerah mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan berbagai layanan pembayaran pajak yang telah tersedia serta memastikan status kendaraan tetap aktif dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, informasi mengenai besaran tunggakan pajak kendaraan tersebut telah menjadi perhatian dalam berbagai forum pembangunan daerah. Namun demikian, masyarakat diharapkan tetap mengacu pada informasi resmi dari pemerintah daerah dan instansi terkait mengenai data serta kebijakan perpajakan yang berlaku.(red)

© 2026 Kabar Pers Bhayangkara
Dilarang menyalin tanpa izin redaksi.

Tag: