MAGETAN – Aktivitas pertambangan yang dikelola CV Persada Tunggal Abadi di Desa Sayutan, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, memasuki babak baru setelah tim terpadu melakukan peninjauan langsung ke lokasi tambang, Selasa (9/6/2026).
Hasil peninjauan lapangan tersebut mengarah pada rekomendasi penghentian sementara aktivitas pertambangan hingga kajian teknis dan lingkungan selesai dilakukan oleh instansi yang berwenang.
Rekomendasi tersebut muncul di tengah polemik yang berkembang di masyarakat terkait aktivitas tambang yang dinilai berpotensi berdampak terhadap lingkungan dan keselamatan warga di sekitar lokasi.
Kanit Pidsus Satreskrim Polres Magetan, Iptu Dedy Norrawan, menjelaskan bahwa rekomendasi penghentian sementara merupakan hasil pembahasan bersama lintas instansi yang terlibat dalam tim terpadu.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa status izin operasional perusahaan belum mengalami perubahan karena keputusan akhir tetap menjadi kewenangan pemerintah provinsi dan instansi teknis terkait.
“Pertimbangan kami tetap keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami mendukung langkah Pemkab Magetan dan Pemprov Jawa Timur sebagai pihak yang berwenang terkait perizinan,” ujar Dedy.
Menurutnya, terdapat sejumlah aspek yang masih memerlukan kajian lebih lanjut sebelum pemerintah menentukan langkah berikutnya terhadap aktivitas pertambangan tersebut.
Beberapa aspek yang menjadi perhatian antara lain keberadaan sumber mata air yang dimanfaatkan masyarakat, jarak lokasi tambang dengan permukiman warga, serta keberadaan area pemakaman yang berada di sekitar kawasan pertambangan.
Dedy menjelaskan bahwa Dinas Lingkungan Hidup dan Perumahan (DLHP) Kabupaten Magetan akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Timur guna melakukan kajian lebih mendalam.
“Nanti hasil kajian tersebut yang akan menjadi dasar apakah izin perlu dievaluasi kembali atau aktivitas pertambangan dapat dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Kajian dari DLH Jawa Timur nantinya akan menjadi salah satu dasar penting dalam menentukan kebijakan pemerintah terkait kelanjutan aktivitas pertambangan di Desa Sayutan.
Di tengah berbagai informasi yang berkembang, Polres Magetan juga memberikan klarifikasi terkait pemindahan alat berat dari area tambang yang sempat menjadi perhatian masyarakat.
Menurut Dedy, tidak ada tindakan penyitaan terhadap alat berat maupun proses penegakan hukum terhadap perusahaan pada saat pemindahan dilakukan.
“Kami tidak melakukan penyitaan. Saat itu pertimbangannya murni untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat agar situasi tetap kondusif,” tegasnya.
Selain persoalan lingkungan, pemerintah dan tim terpadu juga akan membahas berbagai persoalan lain yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan, termasuk terkait lahan milik warga yang sebelumnya telah dikelola oleh perusahaan.
Pemerintah bersama aparat kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang serta menunggu hasil kajian resmi dari instansi terkait sebelum mengambil kesimpulan terhadap kelanjutan aktivitas tambang tersebut.
Masyarakat juga diharapkan tetap menjaga kondusivitas wilayah dan mengedepankan komunikasi yang baik selama proses evaluasi berlangsung.
Hingga berita ini ditulis, keputusan final mengenai kelanjutan operasional tambang CV Persada Tunggal Abadi masih menunggu hasil kajian teknis dan lingkungan dari instansi yang berwenang.
(Red)
© 2026 Kabar Pers Bhayangkara
Dilarang menyalin tanpa izin redaksi.





