Banner Kabar Pers Bhayangkara

Tim AWPI DPC Kabupaten Malang Tolak Pemberian Uang Usai Konfirmasi PTSL Desa Dawuan

MALANG – Tim Investigasi Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (DPC AWPI) Kabupaten Malang menyatakan menolak pemberian uang yang disebut sebagai uang untuk membeli bensin setelah melakukan konfirmasi terkait Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Dawuan, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang.

Peristiwa tersebut disebut terjadi usai tim AWPI melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Dawuan terkait informasi mengenai biaya Program PTSL, Senin (9/9/2026).

Ketua DPC AWPI Kabupaten Malang, Sunarto, SH, menjelaskan bahwa setelah proses konfirmasi selesai dan tim bersiap meninggalkan lokasi, terdapat pemberian uang yang menurutnya disampaikan dengan alasan untuk membeli bensin.

“Saat kami mengucapkan terima kasih atas penjelasan dari Kepala Desa, kemudian ada pemberian uang dengan bahasa untuk beli bensin. Kami secara bersama-sama menolak pemberian tersebut,” ujar Sunarto.

Menurutnya, seluruh anggota tim yang hadir dalam kegiatan konfirmasi tersebut sepakat tidak menerima uang yang diberikan.

Ia menyebut terdapat tujuh orang anggota tim yang berada dalam kegiatan tersebut dan penolakan terhadap pemberian uang itu telah didokumentasikan dalam berita acara internal tim.

AWPI Tegaskan Independensi Wartawan

Sunarto menegaskan bahwa penolakan tersebut merupakan bagian dari komitmen organisasi dalam menjaga independensi dan integritas insan pers.

Menurutnya, kegiatan konfirmasi dilakukan untuk memperoleh informasi dan klarifikasi terkait persoalan yang sedang ditelusuri, sehingga seluruh proses jurnalistik harus dilakukan secara profesional dan independen.

“Tugas kami melakukan kontrol sosial dan menyampaikan informasi berdasarkan fakta. Karena itu, kami memilih untuk tidak menerima pemberian tersebut,” katanya.

DPC AWPI Kabupaten Malang selanjutnya menyatakan akan melakukan kajian dan koordinasi dengan tim hukum terkait langkah yang akan ditempuh atas peristiwa tersebut.

Sementara itu, terkait substansi konfirmasi mengenai Program PTSL, Sunarto menyebut Kepala Desa Dawuan sebelumnya memberikan keterangan mengenai adanya biaya yang dikenakan kepada masyarakat.

Menurut keterangan yang diterima tim AWPI, biaya PTSL disebut mencapai Rp600 ribu per bidang.

Informasi tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut, termasuk mengenai dasar penetapan biaya, komponen pembiayaan, serta mekanisme pelaksanaan Program PTSL di Desa Dawuan.

Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada Kepala Desa Dawuan maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan secara lengkap mengenai peristiwa pemberian uang tersebut serta pelaksanaan Program PTSL di wilayah Desa Dawuan.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Tim DPC AWPI Kabupaten Malang dan akan diperbarui apabila terdapat keterangan atau klarifikasi dari pihak terkait.

(Redaksi)

Tag:

BERITA UTAMA