BOJONEGORO – Pelayanan BBM di SPBU Pertamina 54.621.11 Syirkah Amanah, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, menjadi perhatian setelah muncul sejumlah informasi dan keluhan masyarakat yang berkaitan dengan mekanisme pelayanan, khususnya penggunaan barcode kendaraan dalam pembelian BBM bersubsidi.
Kabar Pers Bhayangkara melakukan penelusuran dan verifikasi terhadap informasi tersebut untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai pelayanan di SPBU tersebut.
Salah satu informasi yang diterima redaksi berkaitan dengan kejadian pada Rabu, 22 Juli 2026. Seorang warga mengaku datang ke SPBU tersebut dengan membawa dua kendaraan.
Menurut keterangan warga tersebut, salah satu kendaraan telah memiliki barcode aktif, sedangkan kendaraan lainnya belum terdaftar dalam sistem.
Warga tersebut juga mengaku sempat mencoba menggunakan barcode dari kendaraan lain, namun barcode tersebut tidak dapat digunakan karena tidak sesuai dengan identitas kendaraan.
Dalam proses pelayanan tersebut, warga bersangkutan menyebut mendapat penjelasan dari petugas yang disebut bernama Nia mengenai mekanisme pelayanan kendaraan yang mengalami kendala barcode.
Warga tersebut kemudian mengaku melakukan pengisian Pertalite senilai Rp95.000 setelah sebelumnya menyerahkan uang Rp100.000.
Menurut keterangannya, terdapat penjelasan mengenai selisih pembayaran yang disebut sebagai biaya administrasi.
Informasi mengenai pembayaran dan dugaan biaya administrasi tersebut masih merupakan keterangan dari warga dan belum mendapatkan penjelasan resmi dari pihak pengelola SPBU.
Selain kejadian tersebut, redaksi juga menerima informasi mengenai kejadian pada Senin, 20 Juli 2026 yang melibatkan seorang pengemudi mobile crane berinisial AZ.
Menurut informasi yang diterima redaksi, yang bersangkutan mengalami kendala ketika hendak melakukan pengisian BBM karena persoalan barcode. Informasi tersebut juga menyebut sempat terjadi perdebatan dengan petugas sebelum kendaraan akhirnya meninggalkan lokasi tanpa melakukan pengisian.
Redaksi tidak menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran prosedur pelayanan dalam kedua kejadian tersebut.
Persoalan utama yang menjadi perhatian redaksi adalah bagaimana sebenarnya mekanisme pelayanan terhadap konsumen yang mengalami kendala barcode, baik karena kendaraan belum terdaftar, barcode tidak sesuai dengan identitas kendaraan maupun kemungkinan kendala sistem lainnya.
Untuk memperoleh penjelasan dan memastikan informasi tersebut, Kabar Pers Bhayangkara telah mengirimkan permohonan konfirmasi kepada Mandor/Penanggung Jawab/Pengelola SPBU Pertamina 54.621.11 Syirkah Amanah, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro.
Konfirmasi tersebut antara lain meminta penjelasan mengenai prosedur pelayanan barcode, mekanisme pembelian BBM bersubsidi bagi kendaraan yang mengalami kendala barcode, informasi mengenai dugaan selisih pembayaran Rp5.000, serta kronologi kejadian yang melibatkan pengemudi mobile crane berinisial AZ.
Redaksi juga meminta penjelasan mengenai apakah terdapat SOP khusus bagi konsumen yang mengalami kendala barcode dan apakah seluruh petugas SPBU telah mendapatkan pengarahan mengenai prosedur pelayanan tersebut.
Namun, hingga berita ini disusun, setelah konfirmasi diberikan dan ditunggu selama 3×24 jam, redaksi belum menerima jawaban atau penjelasan resmi dari pihak SPBU.
Redaksi juga telah melakukan komunikasi dengan pihak yang disebut sebagai Mandor SPBU, yakni Amir. Namun hingga batas waktu pemberitaan ini disusun, belum diperoleh jawaban atau klarifikasi substantif terkait pertanyaan yang telah disampaikan redaksi.
Kondisi tersebut membuat sejumlah informasi yang diterima redaksi masih berada pada tahap penelusuran dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang telah terverifikasi secara menyeluruh.
Kabar Pers Bhayangkara menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran oleh pihak SPBU, petugas, maupun pihak lainnya.
Informasi mengenai dugaan biaya administrasi, persoalan barcode, maupun perdebatan antara konsumen dengan petugas tetap ditempatkan sebagai keterangan atau informasi yang perlu mendapatkan verifikasi dari pihak SPBU.
Redaksi menilai penjelasan dari pihak pengelola SPBU penting untuk memberikan gambaran kepada masyarakat mengenai standar pelayanan dan mekanisme pembelian BBM bersubsidi, khususnya bagi konsumen yang mengalami kendala barcode.
Kabar Pers Bhayangkara tetap memberikan ruang kepada pengelola SPBU Pertamina 54.621.11 Syirkah Amanah, termasuk Mandor SPBU Amir maupun pihak Pertamina apabila diperlukan, untuk menyampaikan klarifikasi, koreksi, maupun hak jawab.
Apabila pihak SPBU memberikan tanggapan setelah berita ini diterbitkan, redaksi akan mempertimbangkan dan memuat keterangan tersebut secara proporsional setelah dilakukan verifikasi.
Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi yang diterima redaksi dan hasil upaya konfirmasi kepada pihak terkait. Redaksi tidak menyatakan telah terjadi pelanggaran sebelum terdapat hasil verifikasi dan keterangan resmi dari pihak yang berwenang. Pihak SPBU telah diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi, namun hingga berita ini diterbitkan belum memberikan jawaban atas konfirmasi redaksi selama 3×24 jam.
(Red.)











