PURWOREJO || Persoalan yang sebelumnya mencuat di SD Al Madina Purworejo kini memasuki babak baru. Siswa yang sebelumnya disebut enggan bersekolah akibat polemik uang kas kelas tersebut akhirnya keluar dari SD Al Madina dan melanjutkan pendidikan di sekolah lain.
Namun, proses kepindahan siswa tersebut menyisakan sejumlah pertanyaan. Orang tua siswa disebut diminta membuat Surat Pernyataan Komitmen tertanggal 26 Agustus 2026.
Menurut keterangan wali siswa, Kepala SD Al Madina menyampaikan bahwa surat tersebut merupakan permintaan dari dinas. Wali siswa juga menyebut bahwa tanpa adanya surat tersebut, data siswa tidak dapat dicabut dari Dapodik.
Hal yang kemudian menjadi sorotan adalah salah satu klausul dalam surat tersebut. Pada poin kedua disebutkan adanya kesepakatan untuk melakukan penarikan atau take down pemberitaan media yang berkaitan dengan persoalan sebelumnya.
Klausul tersebut memunculkan pertanyaan mengenai alasan pemberitaan media turut dicantumkan dalam dokumen yang berkaitan dengan proses kepindahan seorang siswa.
Padahal, pemberitaan sebelumnya pada dasarnya merupakan penyampaian informasi dan keluhan dari pihak orang tua yang masih membutuhkan klarifikasi serta penjelasan dari pihak-pihak terkait, bukan sebuah putusan yang menyatakan seseorang terbukti bersalah.
Atas hal tersebut, awak media telah meminta penjelasan kepada Kepala SD Al Madina melalui WhatsApp pada 10 September 2026.
Konfirmasi tersebut antara lain menyangkut asal permintaan Surat Pernyataan Komitmen, kaitannya dengan proses pencabutan data siswa dari Dapodik, serta alasan dimasukkannya klausul mengenai penarikan atau take down pemberitaan media.
Namun hingga berita ini disusun, belum diperoleh jawaban atau klarifikasi dari pihak Kepala SD Al Madina.
Setelah siswa benar-benar pindah sekolah, pertanyaan mengenai surat tersebut justru dinilai semakin penting untuk mendapatkan penjelasan secara terbuka.
Apakah Surat Pernyataan Komitmen tersebut merupakan kesepakatan antara para pihak, atau memang terdapat permintaan dari dinas sebagaimana disampaikan kepada wali siswa?
Pertanyaan tersebut penting dijawab agar tidak menimbulkan persepsi maupun kesimpulan sepihak di tengah masyarakat.
Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini bukan untuk menghakimi pihak sekolah maupun dinas terkait. Fokus sorotan adalah transparansi proses kepindahan siswa serta keberadaan klausul take down pemberitaan dalam surat komitmen tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab, klarifikasi, dan penjelasan bagi pihak SD Al Madina maupun dinas terkait sesuai prinsip keberimbangan dan etika jurnalistik.
(OKTA)











