KEBUMEN || Aktivitas penambangan pasir menggunakan mesin sedot diesel di aliran Sungai Luk Ulo, Desa Kemangguan, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen, menuai keluhan warga. Aktivitas yang disebut berlangsung hampir setiap hari itu diduga berkaitan dengan erosi tebing sungai hingga menyebabkan sebagian lahan persawahan milik warga longsor dan hilang tergerus aliran sungai.
Bagi petani yang menggantungkan hidup dari lahan di bantaran sungai, kondisi tersebut bukan sekadar persoalan perubahan bentang alam. Hilangnya sebagian sawah berpotensi mengurangi lahan produktif sekaligus mengancam sumber penghidupan mereka.
Berdasarkan keterangan tim media yang melakukan pemantauan di lokasi, terlihat sedikitnya dua hingga tiga unit mesin diesel penyedot pasir beroperasi di satu titik di wilayah Desa Kemangguan. Namun, status perizinan dan kaitan langsung aktivitas tersebut dengan kerusakan tebing masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan instansi berwenang.
Seorang petani berinisial AS mengaku sebagian lahan persawahannya mengalami longsor hingga masuk ke aliran sungai. Ia menduga kondisi tersebut berkaitan dengan aktivitas penyedotan pasir menggunakan mesin diesel.
“Dulu tebing sungai jaraknya masih jauh dari sawah. Namun sejak ada sedot pasir pakai diesel, sebagian tebing longsor dan sawah hilang masuk sungai,” ungkap AS, Kamis (8/10/2026).
Menurut AS, penyedotan pasir menggunakan mesin diesel dikhawatirkan turut menggerus material di sekitar dasar dan tebing sungai sehingga meningkatkan kerentanan longsor. Ia membandingkan metode tersebut dengan penambangan manual yang dinilainya tidak memberikan dampak sebesar penggunaan mesin.
“Dulu penambang manual itu tidak merusak, tapi kalau pakai diesel semua disedot sampai dasar sungai, tebing ikut ambrol,” lanjutnya.
Keluhan serupa disampaikan RN, seorang tokoh masyarakat Kebumen. Ia menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena dampaknya dikhawatirkan tidak hanya menyentuh lahan pertanian, tetapi juga infrastruktur di sekitar sungai.
“Yang dikhawatirkan bukan hanya sawah hilang, tapi tanggul penahan banjir bisa jebol kalau dasar sungai terus dikeruk pakai mesin diesel. Secara otomatis petani yang dirugikan,” tegasnya.
RN juga memperkirakan aktivitas beberapa mesin penyedot pasir yang beroperasi bersamaan dapat menghasilkan pasir dalam jumlah besar setiap hari. Meski demikian, volume produksi dan nilai penjualan pasir tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Desakan Penertiban dan Pemeriksaan Perizinan
Warga berharap pemerintah dan aparat terkait segera memeriksa aktivitas penambangan di Sungai Luk Ulo. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan legalitas kegiatan, metode penambangan yang digunakan, serta kemungkinan dampaknya terhadap kestabilan tebing sungai dan lahan pertanian.
Secara hukum, kegiatan penambangan tanpa izin dapat dikenai ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ketentuan tersebut mengatur sanksi pidana bagi pihak yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dipersyaratkan peraturan perundang-undangan.
Namun, penerapan ketentuan pidana terhadap aktivitas di lokasi tersebut harus didasarkan pada hasil pemeriksaan mengenai status perizinan, jenis kegiatan, dan ketentuan hukum yang berlaku. Status ilegal tidak dapat ditetapkan hanya berdasarkan penggunaan mesin diesel.
Di sisi lain, dugaan dampak terhadap lingkungan dan keselamatan warga juga perlu ditelaah melalui pemeriksaan teknis. Evaluasi dapat mencakup kondisi tebing, perubahan dasar sungai, potensi erosi, serta keberadaan tanggul dan infrastruktur di sekitar lokasi.
Warga mendesak Pemerintah Kabupaten Kebumen, instansi yang membidangi pertambangan dan lingkungan hidup, Satpol PP, serta aparat penegak hukum, termasuk Polres Kebumen dan Polda Jawa Tengah, agar menindaklanjuti keluhan tersebut sesuai kewenangan masing-masing.
Mereka berharap pemeriksaan dilakukan secara objektif dan hasilnya disampaikan secara transparan, sehingga persoalan tidak berlarut-larut dan potensi kerugian masyarakat dapat dicegah.
“Kami hanya ingin Sungai Luk Ulo selamat serta meminta pihak terkait dan APH agar hukum ditegakkan seadil-adilnya. Jangan tebang pilih,” pungkas RN.
Hingga berita ini disusun, dugaan pelanggaran perizinan dan hubungan langsung antara aktivitas penyedotan pasir dengan kerusakan lahan masih memerlukan konfirmasi dari instansi berwenang. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pengelola kegiatan penambangan maupun pihak terkait lainnya demi menjaga akurasi, keberimbangan, dan profesionalitas pemberitaan.
(SND)











