Kabar Pers Bhayangkara.id// Tuban – Aktivitas kendaraan yang bolak-balik melakukan pengisian BBM di SPBU 54-623-30, Parengan, Kabupaten Tuban, menjadi sorotan. Seorang pengawas SPBU berinisial E menyebut kendaraan yang melakukan pengisian secara bolak-balik memang ada.
Pernyataan tersebut disampaikan E saat dikonfirmasi awak media di lokasi, Kamis (24/9/2026).
Saat ditanya mengenai kendaraan dengan tangki berukuran besar dan informasi pengisian BBM secara berulang, E awalnya mengatakan tidak mengetahui persoalan tersebut.
“Kalau masalah itu aku nggak tahu, Pak,” ujar E.
Namun ketika ditanya lebih lanjut mengenai kendaraan yang kembali melakukan pengisian BBM secara bolak-balik, E menjawab:
“Kalau bolak-balik itu ya mesti ada, Mas.”
Sebelumnya, redaksi menemukan sejumlah kendaraan roda dua dengan konfigurasi tangki yang secara visual tampak berukuran besar. Salah satu kendaraan juga terlihat memiliki komponen tambahan yang secara visual menyerupai kran atau saluran tambahan di sekitar bagian tangki.
Temuan tersebut kemudian dikonfirmasikan kepada pihak SPBU, termasuk mengenai mekanisme pengawasan terhadap kendaraan yang melakukan pengisian BBM secara berulang.
Persoalan pengisian berulang menjadi penting karena BPH Migas meminta SPBU mewaspadai pola penyaluran BBM subsidi yang tidak wajar, termasuk penyaluran kepada kendaraan yang sama dalam satu hari atau kurun waktu tertentu.
Dalam pemantauan di sejumlah SPBU pada April 2026, BPH Migas juga menyebut pembelian berulang, kendaraan yang keluar-masuk SPBU secara berulang, serta modifikasi tangki sebagai pola yang perlu dicermati dalam pengawasan penyaluran BBM subsidi.
Sementara itu, Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 64/KPTS/KA/BPH Migas/Kom/2023 tentang pedoman pembinaan hasil pengawasan kepada penyalur mencantumkan transaksi tidak wajar, termasuk transaksi berulang dan tangki modifikasi yang terindikasi penimbunan atau penyalahgunaan, sebagai bagian yang menjadi perhatian dalam pengawasan penyalur.
Dengan adanya keterangan pengawas bahwa kendaraan yang bolak-balik memang ada, pertanyaan berikutnya adalah bagaimana mekanisme pengawasan terhadap transaksi tersebut di SPBU 54-623-30.
Apakah kendaraan yang sama dapat melakukan pengisian berulang dalam satu hari, bagaimana pencatatannya, serta bagaimana pihak SPBU memastikan transaksi tersebut tetap sesuai ketentuan penyaluran BBM subsidi?
Redaksi belum menyimpulkan adanya penyalahgunaan BBM subsidi maupun pelanggaran oleh SPBU 54-623-30. Informasi mengenai dugaan kendaraan yang digunakan untuk mengambil BBM secara berulang masih membutuhkan verifikasi lebih lanjut melalui data transaksi, rekaman CCTV dan keterangan pihak terkait.
Ukuran tangki kendaraan juga tidak dijadikan satu-satunya dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran, karena kapasitas tangki setiap jenis kendaraan dapat berbeda dan komponen tambahan yang terlihat secara visual belum dapat dipastikan fungsi teknisnya.
Redaksi Kabar Pers Bhayangkara.id masih membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pengelola SPBU 54-623-30 maupun pihak terkait.(red)











