KARAWANG – Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (LSM KPK RI) Provinsi Jawa Barat secara resmi mengajukan permohonan keterbukaan informasi publik kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat terkait hasil audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2025.
Permohonan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 040/BPK/LSM KPK RI JABAR/VI/2026 yang ditujukan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BPK Jawa Barat.
Ketua LSM KPK RI Jawa Barat, Januardi Manurung, menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
“Kami mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004. Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui hasil pemeriksaan pengelolaan keuangan negara,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (15/6/2026).
Dalam permohonannya, LSM KPK RI Jabar meminta salinan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2025, termasuk informasi mengenai Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS), tindak lanjut rekomendasi auditor, serta berbagai temuan yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran daerah.
Beberapa sektor yang menjadi perhatian antara lain penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), pengelolaan dana desa, realisasi anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPURP), serta pelaksanaan Program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu).
Menurut Januardi, keterbukaan informasi mengenai hasil audit diperlukan untuk memperkuat partisipasi masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran publik dan memastikan program pembangunan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, pihaknya juga meminta informasi mengenai kepatuhan transaksi non-tunai sesuai Peraturan Bupati Karawang Nomor 46 Tahun 2019 serta status legalitas sejumlah aset dan proyek pembangunan yang menggunakan anggaran pemerintah daerah.
Sebagai bagian dari mekanisme pengawasan publik, surat permohonan tersebut turut ditembuskan kepada DPRD Kabupaten Karawang dan Inspektorat Daerah Kabupaten Karawang.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh tanggapan resmi dari BPK Perwakilan Jawa Barat terkait permohonan keterbukaan informasi yang diajukan oleh LSM KPK RI Jawa Barat.
Media akan memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
© 2026 Kabar Pers Bhayangkara
Dilarang menyalin tanpa izin redaksi.





