SALATIGA || Peristiwa perkelahian yang melibatkan dua orang yang disebut sama-sama berkecimpung di lingkungan media di area parkir Toko Benang Raja, Jalan Taman Pahlawan No. 62, Kelurahan Kutowinangun Kidul, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga, mendapat perhatian dari Sukindar Law Firm.
Tim hukum tersebut memberikan klarifikasi terkait peristiwa yang terjadi pada Jumat malam, 12 September 2026, setelah rekaman CCTV kejadian tersebut beredar di media sosial dan memunculkan berbagai narasi di tengah masyarakat.
Sukindar Law Firm menyampaikan bahwa pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut adalah Fujiyanto dan Sholeh Abdullah Ali R. Keduanya disebut merupakan rekan dan sama-sama berkawan di lingkungan media.
Menurut keterangan yang disampaikan tim hukum, peristiwa bermula dari perselisihan secara lisan yang kemudian berkembang menjadi kontak fisik. Pihak kuasa hukum menyebut perselisihan tersebut diduga dipicu kesalahpahaman ketika kedua pihak berada dalam pengaruh minuman.
Tim hukum juga menyampaikan bahwa kedua pihak sama-sama mengalami luka dan kemudian mendapatkan perawatan medis di RSUD Salatiga.
Salah satu hal yang disampaikan dalam klarifikasi tersebut adalah bahwa setelah kejadian, Fujiyanto disebut membantu mengantarkan Sholeh Abdullah Ali R ke RSUD Salatiga untuk mendapatkan pertolongan medis.
Keterangan tersebut disampaikan Sukindar Law Firm sebagai bagian dari upaya memberikan penjelasan dari pihak yang mereka dampingi sekaligus menanggapi narasi yang berkembang setelah rekaman CCTV kejadian beredar.
KUASA HUKUM BANTAH NARASI PENGEROYOKAN
Pimpinan Sukindar Law Firm, Sukindar, S.H., mengatakan pihaknya memiliki pandangan bahwa peristiwa tersebut perlu dilihat secara utuh dan tidak hanya berdasarkan potongan informasi maupun rekaman yang beredar.
Menurut Sukindar, peristiwa tersebut merupakan perkelahian antara sesama rekan media dan bukan sebagaimana narasi pengeroyokan yang menurutnya berkembang di luar.
“Ini adalah perkelahian sesama kawan media, bukan pengeroyokan terencana seperti yang dinarasikan di luar. Keduanya sama-sama terluka. Bahkan Pak Fujiyanto yang mengantar Pak Sholeh ke RSUD Salatiga. Kami dari Sukindar Law Firm mendampingi untuk meluruskan fakta dan mengupayakan mediasi kekeluargaan,” ujar Sukindar.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan hanya berdasarkan rekaman CCTV yang beredar di media sosial.
“Kami mengimbau semua pihak untuk tidak menyebarkan video CCTV secara sepihak yang bisa menyesatkan opini publik. Kami serahkan sepenuhnya kepada Polres Salatiga dan kami dorong penyelesaian secara restorative justice, karena keduanya adalah teman,” tegasnya.
PERKARA DITANGANI POLRES SALATIGA
Menurut keterangan tim hukum, perkara tersebut saat ini telah ditangani oleh Polres Salatiga. Kedua pihak juga disebut masih menjalani proses pemulihan setelah mendapatkan perawatan medis.
Sukindar Law Firm menyatakan akan mendampingi proses hukum yang berjalan sekaligus mengupayakan penyelesaian secara kekeluargaan.
Sementara itu, mengenai bagaimana konstruksi hukum perkara tersebut, termasuk ada atau tidaknya unsur pidana serta siapa yang nantinya dimintai pertanggungjawaban, sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang dimiliki.
Kabar Pers Bhayangkara menempatkan keterangan Sukindar Law Firm dalam berita ini sebagai klarifikasi dan penjelasan dari pihak kuasa hukum, bukan sebagai kesimpulan independen redaksi mengenai perkara tersebut.
Redaksi tidak menyimpulkan bahwa peristiwa tersebut merupakan pengeroyokan, penganiayaan, maupun tindak pidana tertentu. Sebaliknya, redaksi juga tidak menyimpulkan bahwa narasi tersebut telah terbantahkan secara hukum.
Kabar Pers Bhayangkara tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Fujiyanto, Sholeh Abdullah Ali R, kuasa hukum masing-masing pihak, maupun pihak Polres Salatiga.
Dengan demikian, perkembangan perkara selanjutnya diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih lengkap mengenai peristiwa tersebut berdasarkan keterangan para pihak dan proses hukum yang sedang berjalan.
(Redaksi)
Berita ini merupakan pemberitaan atas klarifikasi yang disampaikan Tim Hukum Sukindar Law Firm. Pernyataan mengenai kronologi, kondisi para pihak, dan bantahan terhadap narasi pengeroyokan merupakan keterangan dari pihak kuasa hukum dan bukan kesimpulan independen redaksi.
Redaksi tetap memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.











