BOJONEGORO – Informasi mengenai dugaan penyimpangan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Biosolar di SPBU Pertamina 54.621.21 Desa Sambeng, Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro, menjadi perhatian masyarakat setelah beredarnya informasi yang menyebut adanya dugaan pengisian BBM bersubsidi oleh sebuah kendaraan truk dengan cara yang diduga tidak sesuai ketentuan.
Dalam informasi yang berkembang di masyarakat disebutkan bahwa pada Sabtu, 18 Juli 2026 sekitar pukul 07.50 WIB, sebuah truk Hino berwarna hijau melakukan pengisian Biosolar di SPBU tersebut. Sejumlah warga yang berada di lokasi mengaku merasa curiga dan melakukan pengecekan terhadap kendaraan tersebut.
Menurut informasi yang diterima redaksi, warga menduga di bagian bak kendaraan terdapat tangki penampungan dan perlengkapan pompa yang diduga digunakan untuk memindahkan BBM. Selain itu, beredar pula informasi mengenai pengakuan sopir terkait kepemilikan kendaraan. Namun demikian, seluruh informasi tersebut masih memerlukan proses klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut dari pihak-pihak yang berkepentingan.
Hingga saat ini belum terdapat penjelasan resmi dari pengelola SPBU maupun pihak lain yang disebut dalam informasi tersebut mengenai kebenaran peristiwa yang beredar.
Menindaklanjuti informasi yang berkembang tersebut, Redaksi Kabar Pers Bhayangkara melakukan penelusuran jurnalistik dengan tetap mengedepankan prinsip keberimbangan, akurasi, serta asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Sebagai bagian dari proses tersebut, Redaksi Kabar Pers Bhayangkara telah mengirimkan Surat Permohonan Konfirmasi Nomor 003/KPB/VII/2026 kepada Pengelola SPBU Pertamina 54.621.21 pada tanggal 20 Juli 2026. Dalam surat tersebut, redaksi meminta penjelasan mengenai kronologi pengisian BBM, penerapan standar operasional prosedur (SOP), pemeriksaan barcode MyPertamina, pemeriksaan identitas kendaraan, dugaan modifikasi kendaraan, langkah pengawasan internal, serta ketersediaan rekaman CCTV apabila diperlukan oleh aparat penegak hukum.
Selain surat resmi tersebut, redaksi juga telah melakukan tindak lanjut melalui pesan WhatsApp dengan harapan pihak pengelola SPBU dapat menggunakan hak jawab dan memberikan klarifikasi sebelum pemberitaan diterbitkan.
Namun hingga berita ini diterbitkan, Redaksi Kabar Pers Bhayangkara belum menerima tanggapan maupun klarifikasi resmi dari pihak Pengelola SPBU Pertamina 54.621.21 atas surat konfirmasi maupun tindak lanjut yang telah disampaikan.
Redaksi Kabar Pers Bhayangkara juga akan melakukan konfirmasi kepada PT Pertamina Patra Niaga, aparat penegak hukum, serta pihak-pihak lain yang berkaitan dengan informasi tersebut guna memperoleh penjelasan yang utuh, berimbang, dan sesuai fakta sebelum penelusuran jurnalistik ini dinyatakan selesai.
Pemberitaan ini disusun sebagai bagian dari proses penelusuran jurnalistik dan tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran ataupun tindak pidana. Seluruh informasi yang berkembang masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Redaksi Kabar Pers Bhayangkara tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Pengelola SPBU Pertamina 54.621.21, PT Pertamina Patra Niaga, aparat penegak hukum, maupun pihak-pihak lain yang berkepentingan. Apabila di kemudian hari terdapat penjelasan resmi atau informasi tambahan yang telah diverifikasi, redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bentuk pemenuhan asas keberimbangan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.











