MESUJI – Kepolisian Resor (Polres) Mesuji, Lampung, mengungkap perkembangan kasus pembunuhan seekor tapir (Tapirus indicus) yang sempat viral di media sosial. Dalam perkara tersebut, empat orang telah diamankan, sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Firdaus menjelaskan, dari hasil penyelidikan dan penangkapan, petugas menemukan sisa tulang, daging, serta kulit tapir di lokasi kejadian. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, sebagian daging satwa yang dilindungi tersebut diketahui telah dimasak oleh para pelaku.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa tombak, golok, kulit tapir, serta rekaman video yang memperlihatkan kondisi satwa setelah dibunuh.
Menurut Kapolres, identitas dua pelaku yang masih buron telah diketahui penyidik. Namun, identitas tersebut belum dipublikasikan karena proses penyelidikan masih berlangsung.
Polisi mengimbau kedua pelaku yang masih dalam pencarian agar segera menyerahkan diri guna mempermudah proses hukum yang sedang berjalan.
AKBP Muhammad Firdaus menegaskan bahwa sebelumnya pihak kepolisian telah memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan perburuan maupun pembunuhan terhadap satwa yang dilindungi.
Kasus ini bermula ketika seekor tapir muncul di Jalan Lintas Timur Sumatera, kawasan Register 45, Kabupaten Mesuji, pada Kamis (2/7/2026). Setelah kembali masuk ke kawasan hutan, satwa tersebut diduga dikejar, ditangkap, kemudian dibunuh. Video yang memperlihatkan peristiwa tersebut kemudian beredar luas di media sosial dan menjadi perhatian publik.
Saat ini, keempat tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik juga terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.











