Banner Kabar Pers Bhayangkara

Dugaan Penyerangan Padepokan PSHT Balikpapan Dilaporkan ke Polda Kaltim, Proses Hukum Jadi Sorotan


BALIKPAPAN – Dugaan penyerangan terhadap Padepokan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Balikpapan Pusat Madiun di kawasan Wonorejo, Kelurahan Gunung Samarinda, Kecamatan Balikpapan Utara, dilaporkan secara resmi ke Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim).

Informasi tersebut dikutip dari pemberitaan yang telah tayang di media Upwarta.com pada 17 Juni 2026. Dalam pemberitaan tersebut disebutkan bahwa laporan diajukan oleh Ketua Cabang PSHT Balikpapan Pusat Madiun, Mujiatno, bersama tim Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) PSHT Pusat Madiun.

Laporan tersebut diterima dengan Nomor: LP/B/293/VI/2026/SPKT II/POLDA KALTIM tertanggal 15 Juni 2026.

Menurut informasi yang dikutip dari Upwarta.com, peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi saat kegiatan latihan berlangsung di lingkungan padepokan pada Sabtu (13/6/2026). Dalam laporan tersebut disebutkan adanya dugaan tindak pidana berupa pengeroyokan, penganiayaan, perusakan fasilitas, masuk pekarangan tanpa izin, intimidasi, hingga dugaan membawa senjata tajam.

Perwakilan LHA PSHT Pusat Madiun, Dr. Agus Shali, SH., MH., sebagaimana dikutip dari Upwarta.com, menyatakan pihaknya mempercayakan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

“Kami berharap penanganan perkara ini berjalan profesional, objektif, dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Cabang PSHT Balikpapan Pusat Madiun, Mujiatno, mengajak seluruh warga PSHT untuk tetap menjaga ketenangan dan tidak terpancing informasi yang berpotensi memperkeruh situasi.

Menurutnya, seluruh proses harus diserahkan kepada aparat penegak hukum agar dapat berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

Dalam pemberitaan yang sama, sejumlah tokoh masyarakat Kalimantan Timur juga menyampaikan harapan agar kasus tersebut ditangani secara profesional serta tetap menjaga kondusivitas Kota Balikpapan sebagai daerah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).

Hingga saat ini, kasus tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan oleh Polda Kalimantan Timur. Penyidik dikabarkan masih melakukan pengumpulan keterangan saksi dan alat bukti guna menentukan langkah hukum selanjutnya.

Redaksi mengutip informasi ini dari media Upwarta.com dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tag:

BERITA UTAMA