Banner Kabar Pers Bhayangkara

Buntut Persoalan Kursus Mengemudi, Peserta dan AKM School Drive Bertemu di CIKARANG

Klik Tombol Untuk Menonton Youtube

CIKARANG — Persoalan antara seorang peserta kursus mengemudi dengan AKM School Drive yang sebelumnya menjadi perhatian publik berlanjut dengan pertemuan antara peserta dan pihak AKM School Drive pada Minggu, 9 Agustus 2026.

Pertemuan tersebut berlangsung sekitar pukul 18.00 WIB di sebuah gerai Indomaret di wilayah Cikarang. Pertemuan dilakukan untuk membicarakan kembali persoalan yang sebelumnya terjadi, termasuk mengenai jadwal latihan, komunikasi dengan pihak admin, pelayanan, serta keluhan peserta yang sebelumnya disampaikan melalui media sosial.

Menurut keterangan peserta kepada Redaksi Kabar Pers Bhayangkara, pada awal pertemuan dirinya menanyakan tujuan pertemuan dan kemungkinan penyelesaian persoalan secara damai.

Dalam pertemuan tersebut, peserta kembali menjelaskan kronologi persoalan yang dialaminya sejak mengikuti program kursus hingga munculnya permasalahan dengan pihak AKM School Drive.

Menurut keterangan peserta, pihak owner AKM dalam pertemuan tersebut menjelaskan bahwa persoalan yang terjadi antara peserta dan pihak AKM berkaitan dengan komunikasi serta persoalan yang menurut pihak owner berhubungan dengan admin.

Keterangan tersebut menjadi bagian dari perkembangan terbaru atas persoalan yang sebelumnya disampaikan kepada redaksi.

Sebelum pertemuan berlangsung, peserta mengaku mengalami kendala dalam memperoleh kepastian mengenai jadwal latihan. Menurut keterangan peserta, dirinya telah berupaya berkomunikasi dengan pihak AKM untuk mendapatkan kepastian jadwal pembelajaran.

Peserta kemudian menyampaikan keluhannya melalui media sosial dan mengunggah sejumlah tangkapan layar komunikasi yang berkaitan dengan pelayanan dan penjadwalan kursus.

Menurut peserta, langkah tersebut dilakukan karena dirinya ingin mendapatkan kejelasan mengenai persoalan yang sedang dihadapinya.

Redaksi menempatkan unggahan tersebut sebagai bagian dari kronologi berdasarkan keterangan peserta. Redaksi tidak menyimpulkan bahwa unggahan peserta merupakan tindak pidana atau pencemaran nama baik. Ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan fakta dan proses hukum yang berlaku.

Dalam pertemuan tersebut, persoalan mengenai pengembalian dana atau refund juga kembali dibicarakan.

Menurut keterangan peserta, dirinya masih mempertanyakan pengembalian dana karena persoalan yang sebelumnya terjadi belum mendapatkan penyelesaian sebagaimana yang diharapkan.

Peserta menyampaikan bahwa hingga pertemuan tersebut berlangsung, pengembalian dana atau refund belum diberikan.

Dalam pembicaraan tersebut juga muncul persoalan mengenai unggahan peserta di media sosial serta kemungkinan proses hukum yang dikaitkan dengan unggahan tersebut.

Menurut keterangan peserta, pihak AKM menyampaikan mengenai proses hukum yang sebelumnya disebut berkaitan dengan persoalan unggahan di media sosial.

Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh dokumen atau konfirmasi resmi dari kepolisian mengenai status laporan yang disebut dalam pertemuan tersebut.

Karena itu, Redaksi Kabar Pers Bhayangkara tidak menyimpulkan mengenai ada atau tidaknya laporan polisi, maupun status proses hukum yang disebut dalam pertemuan tersebut.

Setelah pembicaraan berlangsung, menurut keterangan peserta, kedua pihak kemudian memilih menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

Peserta mengatakan bahwa dalam pertemuan tersebut kedua pihak saling menyampaikan permintaan maaf dan sepakat untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

Menurut keterangan peserta, kesepakatan tersebut dilakukan secara lisan dan tidak dituangkan dalam perjanjian tertulis.

Peserta juga menyampaikan bahwa hingga pertemuan tersebut berlangsung, penyelesaian secara kekeluargaan tersebut tidak disertai dengan pengembalian dana atau refund.

Dengan demikian, berdasarkan keterangan peserta, pertemuan tersebut menjadi upaya penyelesaian persoalan antara dirinya dengan pihak AKM secara kekeluargaan.

Redaksi tidak menyimpulkan bahwa seluruh persoalan hukum atau perdata antara kedua pihak telah memiliki penyelesaian secara hukum, karena redaksi tidak menerima dokumen tertulis mengenai kesepakatan tersebut.

Dalam pertemuan tersebut, menurut keterangan peserta, turut dibicarakan mengenai kemungkinan proses hukum yang berkaitan dengan unggahan di media sosial.

Peserta menyampaikan kepada redaksi bahwa dirinya memilih menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dan tidak ingin persoalan tersebut terus berlarut-larut.

Redaksi kembali menegaskan bahwa keterangan mengenai proses hukum tersebut merupakan keterangan dari narasumber dan bukan kesimpulan hukum dari redaksi.

Redaksi juga belum menerima konfirmasi langsung dari pihak kepolisian mengenai status perkara atau laporan yang disebut dalam pertemuan tersebut.

Redaksi Kabar Pers Bhayangkara membuka ruang komunikasi kepada pihak AKM School Drive untuk memperoleh klarifikasi mengenai persoalan yang diberitakan.

Apabila pihak AKM School Drive memiliki penjelasan, koreksi, bukti atau informasi lain yang perlu disampaikan, redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Redaksi akan melakukan verifikasi terhadap setiap informasi tambahan yang disampaikan para pihak sebelum melakukan pembaruan atau koreksi pemberitaan.

CATATAN REDAKSI: Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan narasumber, rekaman pembicaraan, tangkapan layar komunikasi serta dokumen pendukung yang diterima dan dipelajari redaksi. Identitas narasumber disamarkan atas permintaan yang bersangkutan.

Redaksi tidak memberikan vonis atau menyimpulkan bahwa pihak peserta maupun AKM School Drive telah melakukan pelanggaran hukum. Keterangan mengenai persoalan maupun proses hukum dalam pemberitaan ini merupakan keterangan dari pihak yang bersangkutan dan belum menjadi kesimpulan hukum redaksi.

Redaksi tetap menjunjung prinsip keberimbangan, praduga tak bersalah, verifikasi dan hak jawab. Apabila terdapat informasi yang perlu diluruskan, diperbarui atau dikoreksi, Redaksi Kabar Pers Bhayangkara siap melakukan verifikasi kembali berdasarkan bukti dan keterangan dari para pihak.

(Red.)

BERITA UTAMA