Banner Kabar Pers Bhayangkara

Dugaan Pelecehan Siswi PKL di Purworejo, Dua Siswi Melapor dan Enam Lainnya Menyusul

PURWOREJO || Dugaan pelecehan seksual terhadap siswi SMK yang tengah menjalani Praktik Kerja Lapangan (PKL) di Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, kini memasuki proses hukum.

Kasus tersebut mencuat setelah seorang siswi berusia 16 tahun, berinisial F, disebut mengungkapkan kepada orang tuanya mengenai dugaan kejadian yang dialaminya saat menjalani PKL di sebuah toko roti.

Menurut keterangan ayah F, BR, putrinya menangis dan menceritakan dugaan kejadian tersebut pada Kamis malam (17/9/2026). BR menyebut dugaan peristiwa itu terjadi selama dua hari, yakni Rabu (16/9/2026) dan Kamis (17/9/2026).

“Anak saya menangis dan mengaku mendapat pelecehan selama dua hari di tempat PKL,” ungkap BR saat dikonfirmasi, Minggu (20/9/2026).

Informasi tersebut kemudian berkembang setelah keluarga mencari keterangan dari rekan-rekan F yang juga menjalani PKL di lokasi yang sama.

Menurut keterangan keluarga, terdapat tujuh siswi lain yang disebut mengalami dugaan tindakan serupa. Dengan demikian, informasi yang berkembang menyebut terdapat delapan siswi yang diduga mengalami kejadian serupa.

Namun, informasi tersebut masih memerlukan pendalaman dan pembuktian melalui proses pemeriksaan aparat penegak hukum.

DUA SISWI MELAPOR, ENAM LAINNYA MENYUSUL

BR bersama penasihat hukum Agus Triatmoko, SE, SH, MH dan rekan kemudian melaporkan dugaan perkara tersebut ke Polres Purworejo pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Laporan awal berkaitan dengan dua siswi, yakni F dan salah seorang rekannya.

Sementara enam siswi lainnya disebut dijadwalkan memberikan laporan atau keterangan kepada kepolisian pada Senin (21/9/2026).

“Proses pengaduan sudah disampaikan ke Satreskrim Polres Purworejo dan biasanya akan didisposisi ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA),” jelas Agus Triatmoko.

Menurut Agus, informasi mengenai enam siswi lainnya nantinya akan disampaikan kepada pihak kepolisian untuk menjadi bagian dari proses penanganan perkara.

Ia juga menekankan pentingnya pendampingan terhadap para siswi, termasuk pendampingan psikologis, karena sebagian di antaranya disebut masih merasa takut untuk menyampaikan pengalaman yang mereka alami.

KELUARGA MEMILIH JALUR HUKUM

Di tengah proses hukum tersebut, keluarga F menyatakan memilih penyelesaian melalui jalur hukum.

BR mengaku putrinya mengalami perubahan kondisi setelah dugaan kejadian tersebut. Menurutnya, F lebih banyak mengurung diri di kamar dan enggan beraktivitas di luar rumah.

BR juga menyampaikan bahwa pada Sabtu malam (19/9/2026), terdapat pihak yang disebut sebagai utusan dari SYD yang datang menawarkan penyelesaian secara damai.

Namun, menurut BR, tawaran tersebut ditolak karena keluarga memilih agar persoalan tersebut diproses melalui mekanisme hukum.

“Saya sampaikan kepada utusan SYD bahwa saya mencari keadilan untuk anak saya dan tidak akan berdamai,” tegas BR.

MENUNGGU PROSES PEMERIKSAAN

Perkembangan perkara tersebut kini menunggu proses pemeriksaan dan pendalaman dari aparat kepolisian.

Terlebih, informasi mengenai enam siswi lainnya yang disebut akan memberikan laporan atau keterangan pada Senin (21/9/2026) masih perlu diverifikasi melalui proses hukum.

Pihak keluarga dan penasihat hukum berharap seluruh informasi yang disampaikan dapat ditindaklanjuti secara profesional, termasuk dengan memperhatikan perlindungan dan pendampingan terhadap anak.

Pihak sekolah juga disebut memberikan dukungan kepada keluarga untuk menempuh jalur hukum.

Hingga berita ini disusun, dugaan tersebut masih dalam proses penanganan dan belum terdapat kesimpulan hukum mengenai pihak yang dilaporkan. Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka bagi pihak yang disebut dalam pemberitaan.

(Okta)

Tag:

BERITA UTAMA