KABARPERSBHAYANGKARA.ID // PURWOREJO — Proses tender proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan. Perhatian tersebut muncul bukan hanya terkait siapa yang ditetapkan sebagai pemenang, tetapi juga mengenai proses keikutsertaan peserta dan pemenuhan persyaratan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Pertanyaan tersebut disampaikan Ketua LSM Tamperak DPW Jawa Tengah, Sumakmun, setelah pihaknya melakukan penelusuran dan konfirmasi kepada sejumlah pihak yang disebut berkaitan dengan proses tender.
Menurut Sumakmun, pihaknya memperoleh informasi yang masih perlu diverifikasi mengenai adanya peserta yang disebut tidak mengetahui bahwa perusahaannya tercatat sebagai peserta tender.
“Setelah tim kami menghubungi berbagai pihak, terutama yang sudah ikut sebagai peserta lelang, ternyata memang ada masalah. Ada peserta yang menurut informasi kami sebenarnya tidak tahu kalau dirinya menjadi peserta lelang. Dia tidak ikut lelang, hanya dipinjam benderanya,” kata Sumakmun.
Menurutnya, apabila informasi tersebut benar, persoalan tersebut perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut mengenai siapa yang menjalankan proses administrasi, menyiapkan dokumen, mengikuti tahapan tender, hingga bertanggung jawab atas dokumen yang disampaikan dalam proses pengadaan.
“Kalau benderanya hanya dipinjam, pertanyaannya sederhana: siapa yang mengurus seluruh pemberkasannya? Siapa yang mengunggah dokumennya? Siapa yang mengikuti prosesnya? Kalau pemilik perusahaan sendiri tidak mengetahui, ini harus dijelaskan,” tegasnya.
Sumakmun juga mempertanyakan status perusahaan apabila benar terdapat peserta yang disebut tidak mengikuti proses tender secara langsung tetapi kemudian perusahaan tersebut ditetapkan sebagai pemenang.
“Tidak ikut lelang kok bisa menang? Orangnya tidak ikut, tidak mengetahui prosesnya, tetapi kemudian perusahaan itu ditetapkan sebagai pemenang. Ini yang harus dijelaskan secara terang,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa informasi tersebut belum dapat langsung disebut sebagai pelanggaran sebelum dilakukan pemeriksaan dan verifikasi oleh pihak yang berwenang.
Namun demikian, menurut Sumakmun, dugaan tersebut perlu diperiksa secara serius agar proses pengadaan dapat dipastikan berjalan secara transparan, substantif dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Jangan hanya bilang sudah sesuai mekanisme. Pertanyaannya, mekanismenya benar-benar dijalankan atau hanya dokumennya yang terlihat lengkap?” katanya.
Ia menambahkan, apabila informasi yang dipersoalkan ternyata tidak benar, pihak terkait juga memiliki kesempatan untuk memberikan penjelasan dan menunjukkan dokumen maupun fakta yang dapat menjelaskan proses tender tersebut.
“Kalau benar, harus ditindak. Kalau ternyata tidak benar, ya buktikan bahwa memang tidak benar. Jangan masyarakat hanya disuruh percaya pada kalimat ‘sudah sesuai aturan’,” ujarnya.
Selain mempertanyakan keikutsertaan peserta, LSM Tamperak juga menyoroti kemampuan dan pengalaman perusahaan yang disebut memenangkan paket pekerjaan.
Sumakmun mengaku memperoleh informasi bahwa perusahaan yang dipersoalkan diduga belum memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan dengan nilai maupun karakteristik sebagaimana paket yang ditenderkan.
“Ini juga harus dicek. Jangan sampai perusahaan dinyatakan memenuhi syarat, tetapi ketika ditelusuri pengalaman pekerjaannya tidak sebanding dengan pekerjaan yang dimenangkan,” ujarnya.
Menurutnya, pengalaman perusahaan dalam proses pengadaan dapat diverifikasi melalui dokumen pendukung, termasuk jenis pekerjaan, nilai pekerjaan, waktu pelaksanaan serta pihak pemberi pekerjaan.
“Pengalaman itu ada dokumennya. Tinggal diverifikasi. Pekerjaannya apa, nilainya berapa, kapan dikerjakan, siapa pemberi pekerjaannya, semuanya bisa diperiksa,” katanya.
Sumakmun menilai proses evaluasi tidak semestinya hanya melihat keberadaan dokumen secara administratif, tetapi juga perlu memastikan kesesuaian antara dokumen dengan pengalaman perusahaan yang sebenarnya.
“Kalau dokumen ada tetapi substansinya tidak sesuai fakta, tentu harus diperiksa lebih lanjut,” ujarnya.
Redaksi Kabar Pers Bhayangkara menempatkan seluruh informasi mengenai dugaan “pinjam bendera”, keikutsertaan peserta, serta persoalan pengalaman perusahaan sebagai pernyataan dan pertanyaan dari LSM Tamperak yang masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Redaksi tidak menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran dalam proses tender sebelum adanya pemeriksaan dan keterangan resmi dari pihak yang berwenang.
Pemberitaan ini tidak bermaksud menuduh pihak tertentu melakukan pelanggaran hukum. Persoalan tersebut perlu diklarifikasi berdasarkan dokumen pengadaan, data proses tender, serta keterangan resmi dari pihak terkait.
Redaksi memberikan ruang kepada Dinas PUPR Kabupaten Purworejo, Pokja/pejabat pengadaan, perusahaan peserta maupun pihak lain yang disebut untuk memberikan klarifikasi, koreksi maupun hak jawab.
Kabar Pers Bhayangkara akan terus melakukan penelusuran dan verifikasi terhadap informasi tersebut agar masyarakat memperoleh pemberitaan yang akurat, berimbang dan berdasarkan fakta.
(Red.)











