Banner Kabar Pers Bhayangkara

Sorotan Proyek Pusat Rehabilitasi Sosial Bojonegoro: Pekerja Terlihat Tanpa APD hingga Perbedaan Data Tender dan Kontrak

Klik Youtub Untuk Melihat Berita

BOJONEGORO – Proyek pembangunan Pusat Rehabilitasi Sosial Kabupaten Bojonegoro menjadi sorotan setelah redaksi menemukan sejumlah hal yang perlu mendapatkan penjelasan dari pihak terkait, mulai dari kondisi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lapangan hingga adanya perbedaan data dalam dokumen pengadaan yang ditelusuri melalui sistem LPSE dan SIRUP.

Berdasarkan hasil dokumentasi lapangan yang diperoleh redaksi, sejumlah pekerja terlihat sedang melakukan aktivitas pekerjaan tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap.

Kondisi tersebut menjadi perhatian karena penerapan keselamatan dan kesehatan kerja merupakan bagian penting dalam setiap pelaksanaan pekerjaan konstruksi.

Redaksi tidak serta-merta menyimpulkan kondisi tersebut sebagai bentuk pelanggaran, namun temuan di lapangan tersebut dinilai perlu mendapatkan klarifikasi dari pihak pelaksana maupun instansi yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap proyek.

Selain melakukan pemantauan di lapangan, redaksi juga melakukan penelusuran data proyek melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).

Dari hasil penelusuran, proyek Pembangunan Pusat Rehabilitasi Sosial Kabupaten Bojonegoro tercatat dengan Kode Tender 101257000 dan Kode RUP 63096453.

Proyek tersebut memiliki pagu anggaran sekitar Rp7,5 miliar dengan nilai HPS sekitar Rp7,494 miliar.

Namun, dalam penelusuran data pengadaan, redaksi menemukan adanya perbedaan informasi antara data pemenang tender dan data pemenang berkontrak.

Pada data hasil tender tercantum Wijayanti Konstruksi Group sebagai pemenang dengan nilai penawaran sebesar Rp6.881.873.992,39.

Sementara dalam data pemenang berkontrak tercantum nama CV Indo Karya dengan nilai kontrak sebesar Rp7.113.584.390.

Perbedaan nama penyedia antara pemenang tender dan pemenang berkontrak, serta perbedaan nilai penawaran dan nilai kontrak tersebut menjadi bagian yang perlu diklarifikasi kepada pihak berwenang.

Redaksi memandang perlu adanya penjelasan mengenai mekanisme administrasi maupun proses pengadaan yang menyebabkan adanya perbedaan data tersebut, agar tidak menimbulkan berbagai penafsiran di tengah masyarakat.

Terkait temuan tersebut, redaksi telah melakukan upaya konfirmasi kepada Tito dari pihak yang berkaitan dengan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK)/PU Kabupaten Bojonegoro.

Namun hingga berita ini disusun, pertanyaan konfirmasi yang disampaikan redaksi belum mendapatkan jawaban atau tanggapan substantif.

Selain itu, redaksi juga sedang melakukan upaya untuk menghubungi dan memastikan pihak dari Dinas Sosial Kabupaten Bojonegoro guna memperoleh keterangan terkait fungsi, keterlibatan, maupun status Pusat Rehabilitasi Sosial tersebut.

Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumentasi lapangan dan penelusuran data yang tersedia melalui sistem pengadaan pemerintah.

Kabar Pers Bhayangkara tetap membuka ruang seluas-luasnya kepada seluruh pihak terkait, baik pihak pelaksana pekerjaan, penyedia jasa, DPKPCK, Dinas Sosial, maupun pihak lain yang memiliki kewenangan, untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.

Keterangan dari pihak terkait akan menjadi bagian penting untuk melengkapi informasi serta memberikan gambaran yang utuh kepada masyarakat.

Redaksi akan terus melakukan penelusuran dan memperbarui pemberitaan apabila terdapat penjelasan, klarifikasi, atau data tambahan dari pihak yang berwenang.

(Bersambung/Redaksi)

Tag:

BERITA UTAMA