Banner Kabar Pers Bhayangkara

Somasi Dana Rp11 Miliar Warisan Keluarga Ahmad Bebas, Kuasa Hukum Sukma Dewi Minta Pertanggungjawaban Ellyatun

PEKANBARU || Persoalan harta peninggalan keluarga almarhum H. Ahmad Bebas kembali menjadi perhatian setelah Sukma Dewi melalui kuasa hukumnya, Jetro Sibarani, S.H., M.H., melayangkan somasi kepada kakak kandungnya, Ellyatun.

Somasi tersebut berkaitan dengan dana sekitar Rp11 miliar yang menurut pihak Sukma Dewi pernah disimpan dalam sejumlah rekening bersama (joint account) atas nama Ahmad Bebas dan Ellyatun di Bank BNI, Bank Mandiri, dan BTN.

Kuasa hukum Sukma Dewi menyebut dana tersebut berkaitan dengan harta milik almarhum Ahmad Bebas yang semestinya diperhitungkan dalam harta peninggalan keluarga.

Hal tersebut disampaikan Jetro Sibarani kepada awak media di Cafe Teko Kopi, Rabu (9/9/2026).

Menurut Jetro, pencantuman nama Ellyatun dalam rekening bersama tersebut pada awalnya dimaksudkan untuk membantu urusan administrasi dan transaksi perbankan. Namun, pihaknya menyatakan bahwa sumber dana yang dipersoalkan berasal dari milik Ahmad Bebas.

“Ketika bapak mereka masih hidup, pernah memiliki dana simpanan sebesar Rp11 miliar pada rekening bersama (joint account) atas nama Ahmad Bebas dan Ellyatun di Bank BNI, Mandiri, dan BTN,” ujar Jetro.

Dana Disebut Sudah Tidak Ada

Menurut penjelasan kuasa hukum, persoalan tersebut diketahui ketika Ahmad Bebas membutuhkan dana untuk keperluan pengobatan ke luar negeri.

Pada saat itu, menurut Jetro, Ahmad Bebas menanyakan keberadaan dana tersebut kepada Ellyatun. Pihak keluarga kemudian melakukan pengecekan terhadap sejumlah rekening yang dipersoalkan.

Jetro menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh pihak kliennya, dana tersebut disebut sudah tidak tersedia.

“Setelah dilakukan pengecekan, tabungan tersebut sudah habis dan diduga dikuras/ditarik oleh Ellyatun,” kata Jetro.

Namun, mengenai siapa yang melakukan transaksi, untuk kepentingan apa dana digunakan, serta status hukum dana tersebut, masih menjadi persoalan yang dipersoalkan oleh pihak Sukma Dewi dan memerlukan penjelasan serta pembuktian lebih lanjut.

Kuasa Hukum Tempuh Somasi

Melalui somasi yang dilayangkan kepada Ellyatun, pihak Sukma Dewi meminta adanya pertanggungjawaban mengenai dana sekitar Rp11 miliar yang disebut berada dalam rekening bersama di sejumlah bank tersebut.

Jetro menyampaikan bahwa pihaknya meminta dana yang dipersoalkan dapat diperhitungkan sebagai bagian dari harta peninggalan keluarga dan diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, somasi tersebut merupakan langkah awal yang ditempuh sebelum pihaknya menentukan langkah hukum selanjutnya.

Pihak kuasa hukum juga menyebut memiliki saksi yang mengetahui mengenai keterangan Ahmad Bebas terkait persoalan dana tersebut.

“Klien kami memiliki saksi bahwa bapaknya pernah menceritakan hal itu. Bahkan ada saksi yang menyuruh bapaknya untuk melaporkan ke polisi. Namun saat itu bapaknya sakit-sakitan dan akhirnya meninggal dunia,” ujar Jetro.

Ellyatun Belum Memberikan Tanggapan

Hingga berita ini diterbitkan, Ellyatun belum memberikan tanggapan kepada awak media terkait persoalan tersebut.

Konfirmasi antara lain menyangkut status kepemilikan dana, kewenangan penggunaan rekening bersama, serta transaksi yang dipersoalkan oleh pihak Sukma Dewi.

Redaksi menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan penguasaan atau penggunaan dana tersebut masih merupakan keterangan dan tudingan dari pihak Sukma Dewi melalui kuasa hukumnya.

Belum terdapat kesimpulan bahwa Ellyatun telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dipersoalkan. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan proses hukum yang berlaku.

Kabar Pers Bhayangkara membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Ellyatun maupun pihak lain yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

Apabila klarifikasi, dokumen, atau keterangan resmi diterima, redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari keberimbangan pemberitaan.

(Redaksi)

Tag:

BERITA UTAMA