Banner Kabar Pers Bhayangkara

Soal Retakan Jalan Desa Menilo, Mandor Arahkan Media Hubungi Yani, Konfirmasi Belum Dijawab

Klik Youtube

TUBAN – Pekerjaan pelebaran jalan di Desa Menilo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, menjadi perhatian setelah sejumlah bagian permukaan jalan yang relatif baru dikerjakan terlihat mengalami retakan.

Berdasarkan pantauan awak media Kabar Pers Bhayangkara di lokasi, Selasa (8/9/2026), pekerjaan pelebaran jalan tersebut masih berlangsung. Sebagian ruas telah selesai dikerjakan, sementara pekerjaan pada bagian lainnya masih dalam proses.

Namun, pada sejumlah bagian jalan yang telah dikerjakan, terlihat adanya retakan pada permukaan. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena bagian jalan tersebut masih tergolong baru.

Meski demikian, munculnya retakan tersebut belum dapat serta-merta disimpulkan sebagai akibat kesalahan dalam pelaksanaan pekerjaan. Penyebab retakan perlu dipastikan melalui pemeriksaan teknis dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kondisi material, metode pengerjaan, proses pemadatan, kondisi tanah, maupun faktor teknis lainnya.

Untuk memperoleh penjelasan mengenai pekerjaan tersebut, awak media Kabar Pers Bhayangkara melakukan konfirmasi kepada pihak yang berada di lokasi pekerjaan.

Rifki, yang disebut sebagai kepala tukang atau mandor di lapangan, mengaku tidak mengetahui secara rinci sejumlah informasi terkait proyek tersebut.

Saat ditanya mengenai pelaksanaan pekerjaan, identitas perusahaan pelaksana, bentuk badan usaha, hingga nilai anggaran proyek, Rifki menyatakan dirinya tidak mengetahui secara detail.

Menurut Rifki, apabila terdapat pihak yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait proyek tersebut, termasuk dari kalangan media, agar menghubungi seseorang bernama Yani.

“Kalau ada orang atau media yang menanyakan, langsung hubungi Pak Yani,” ujar Rifki saat ditemui awak media.

Ketika ditanya lebih lanjut mengenai identitas perusahaan pelaksana, nilai anggaran, maupun informasi teknis lainnya, Rifki kembali menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui secara rinci.

“Kulo mboten ngertos-ngertos, cuma kulo dipaseni yen enten nopo-nopo langsung ken hubungi Bapak Yani,” ungkapnya.

Atas arahan tersebut, awak media kemudian berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak yang disebut sebagai pemborong atau pihak yang memiliki kewenangan memberikan penjelasan lebih lengkap mengenai proyek tersebut.

Surat permohonan konfirmasi dan klarifikasi telah disampaikan kepada pihak terkait dengan sejumlah pertanyaan mengenai identitas pelaksana pekerjaan, sumber dan nilai anggaran, spesifikasi pekerjaan, pengawasan proyek, serta kondisi retakan yang terlihat pada sejumlah bagian jalan.

Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak pemborong yang telah dikonfirmasi belum memberikan jawaban atau tanggapan atas permohonan klarifikasi yang disampaikan awak media.

Sejumlah informasi terkait proyek tersebut, termasuk identitas resmi perusahaan pelaksana, nilai kontrak, sumber anggaran, jangka waktu pekerjaan, serta pihak yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan proyek, masih memerlukan penjelasan resmi dari pihak yang berwenang.

Demikian pula dengan kondisi retakan pada sejumlah bagian jalan. Penjelasan teknis dari pelaksana maupun instansi terkait diperlukan untuk mengetahui penyebab munculnya retakan tersebut dan apakah kondisi tersebut memerlukan evaluasi atau perbaikan.

Kabar Pers Bhayangkara masih membuka ruang klarifikasi dan hak jawab seluas-luasnya kepada pihak pemborong, pelaksana pekerjaan, maupun instansi terkait.

Apabila pihak-pihak yang berkepentingan memberikan penjelasan setelah berita ini diterbitkan, Kabar Pers Bhayangkara akan memuat klarifikasi tersebut sebagai bagian dari keberimbangan informasi kepada masyarakat.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil pantauan lapangan dan keterangan yang diperoleh saat melakukan konfirmasi, tanpa mendahului hasil pemeriksaan teknis maupun menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum terdapat bukti dan keterangan resmi dari pihak yang berwenang.

CATATAN REDAKSI:

Kabar Pers Bhayangkara telah melakukan upaya konfirmasi kepada pihak mandor di lapangan dan pihak pemborong yang disebut memiliki kewenangan memberikan penjelasan terkait proyek.

Pihak mandor memberikan keterangan terbatas dan mengarahkan awak media untuk menghubungi pihak pemborong. Sementara hingga berita diterbitkan, pihak pemborong belum memberikan jawaban atas permohonan konfirmasi yang telah disampaikan.

Kabar Pers Bhayangkara tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

BERITA UTAMA