Satreskrim Polres Bojonegoro Ungkap Dugaan Pembalakan Liar di Kawasan Hutan Bubulan

BOJONEGORO – Satreskrim Polres Bojonegoro mengungkap dugaan kasus pembalakan liar di kawasan hutan wilayah Kecamatan Bubulan, Kabupaten Bojonegoro. Dalam pengungkapan tersebut, aparat kepolisian mengamankan seorang pria berinisial HY (33) yang diduga terlibat dalam aktivitas penebangan pohon tanpa izin.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut diduga terjadi di area hutan petak 42 A BKPH Clebung. Terduga pelaku disebut menebang sejumlah pohon jati tanpa dilengkapi izin resmi dari pihak berwenang.

Kayu hasil penebangan kemudian dipotong menjadi puluhan batang sebelum diduga akan dibawa menuju lokasi penggergajian menggunakan kendaraan truk.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit truk, alat gergaji tangan, serta puluhan batang kayu jati yang diduga berasal dari hasil penebangan ilegal.

Pihak kepolisian menyampaikan bahwa kasus tersebut masih dalam proses penanganan dan pendalaman lebih lanjut. Terduga pelaku dijerat dengan ketentuan hukum terkait tindak pidana kehutanan dan aktivitas penebangan liar.

Polres Bojonegoro menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan terhadap aktivitas illegal logging guna menjaga kelestarian kawasan hutan serta mencegah kerusakan lingkungan di wilayah Bojonegoro.

Sumber: Himpunan informasi kepolisian dan informasi yang beredar.

Catatan Redaksi:
Berita ini disusun dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Proses hukum terhadap pihak yang disebut dalam pemberitaan masih berlangsung sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

© 2026 Kabar Pers Bhayangkara
Dilarang menyalin tanpa izin redaksi.