SURABAYA – Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya mengungkap dugaan praktik pemalsuan dokumen kendaraan bermotor yang diduga berkaitan dengan jaringan penadahan kendaraan hasil kejahatan di wilayah Surabaya dan Pasuruan.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan lima orang terduga pelaku dengan peran berbeda-beda, mulai dari pembuat dokumen hingga pihak yang diduga membantu proses pemasaran kendaraan.
Salah satu tersangka berinisial AR (45), warga Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, disebut sebagai pihak yang diduga memproduksi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu.
Kasubnit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya Ipda Yosan Bagus Danurwenda menjelaskan bahwa AR diduga bukan pertama kali terlibat dalam kasus serupa.
Menurutnya, tersangka diketahui pernah tersangkut perkara yang sama dan telah menjalani hukuman sebelumnya.
“Yang bersangkutan diketahui pernah terlibat kasus serupa dan baru bebas pada tahun 2024,” ujar Ipda Yosan dalam keterangannya, Kamis (28/5/2026).
Dari hasil penyelidikan, tersangka diduga memproduksi dokumen menyerupai STNK asli menggunakan peralatan sederhana seperti printer, stempel, alat pemotong, alat tulis, serta bahan pencetak identitas kendaraan.
Polisi menduga praktik tersebut kembali dijalankan setelah tersangka bebas dari masa hukuman sebelumnya.
Selain AR, petugas juga mengamankan empat tersangka lain yang diduga berperan sebagai perantara atau membantu proses transaksi kendaraan dengan dokumen palsu.
Kelima tersangka masing-masing berinisial WIS (30), AYH (26), A (57), AR (45), dan MA (53).
Saat ini seluruh tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran kendaraan dengan dokumen palsu tersebut.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat membeli kendaraan bekas dan memastikan seluruh dokumen kendaraan diperiksa keasliannya melalui prosedur resmi.
Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan informasi awal dari pihak kepolisian terkait pengungkapan dugaan pemalsuan dokumen kendaraan bermotor. Redaksi mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan hukum berkekuatan tetap.
© 2026 Kabar Pers Bhayangkara
Dilarang menyalin tanpa izin redaksi.





