SURABAYA – Tim Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan seorang asisten rumah tangga (ART) yang diduga terlibat kasus pencurian uang dan perhiasan milik majikannya di kawasan Jalan Legundi, Kecamatan Genteng, Surabaya.
Terduga pelaku berinisial ER (40), warga asal Kabupaten Jember yang diketahui tinggal di kawasan Banyu Urip, Kecamatan Sawahan, Surabaya.
Kasus tersebut terungkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan usai menerima laporan korban bernama Diah Lesti (32).
Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Raditya Herlambang mengatakan, pengungkapan perkara dilakukan melalui pemeriksaan saksi serta analisa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
“Pelaku berhasil diidentifikasi dan diamankan di tempat tinggalnya di kawasan Banyu Urip, Surabaya,” ujarnya dalam keterangannya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban sebelumnya mencari asisten rumah tangga melalui grup media sosial bertema lowongan pekerjaan ART di Surabaya.
Setelah terjadi komunikasi dan kesepakatan kerja, terduga pelaku mulai bekerja pada April 2026. Namun beberapa jam setelah datang bekerja, pelaku disebut berpamitan keluar rumah dan tidak kembali lagi.
Korban kemudian mulai merasa curiga dan melakukan pengecekan identitas nomor telepon pelaku melalui aplikasi digital. Dari situ korban mendapati sejumlah informasi yang memunculkan dugaan penipuan.
Saat memeriksa barang-barang di rumah, korban mengaku mendapati sejumlah barang berharga hilang, di antaranya emas batangan dan mata uang asing.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Selain di wilayah Genteng, polisi juga mendalami dugaan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di wilayah hukum lain di Surabaya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat merekrut pekerja rumah tangga, termasuk melakukan pengecekan identitas dan memastikan data pekerja melalui jalur resmi.
Catatan Redaksi:
Artikel ini disusun berdasarkan informasi awal dari pihak kepolisian dan keterangan korban terkait dugaan tindak pidana pencurian. Redaksi mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan hukum berkekuatan tetap.
© 2026 Kabar Pers Bhayangkara
Dilarang menyalin tanpa izin redaksi.





