Remaja 12 Tahun di Karangasem Diamankan Usai Iseng Telepon Call Center 110 dan Berkata Kasar ke Petugas

KARANGASEM – Seorang remaja berusia 12 tahun asal Kabupaten Karangasem diamankan petugas kepolisian setelah diduga melakukan panggilan iseng ke layanan darurat 110 sambil melontarkan kata-kata tidak pantas kepada operator, Minggu malam (25/5/2026).

Peristiwa tersebut sempat membuat petugas terkejut karena layanan call center 110 sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan cepat ataupun pelaporan situasi darurat.

Setelah menerima panggilan tersebut, petugas kepolisian kemudian melakukan pelacakan terhadap nomor telepon yang digunakan. Dari hasil penelusuran, polisi akhirnya mengetahui lokasi penelepon dan mendatangi rumah remaja tersebut untuk meminta klarifikasi.

Dalam pemeriksaan awal, remaja itu mengaku hanya berniat bercanda dan tidak memahami dampak dari tindakannya terhadap layanan kepolisian. Polisi kemudian membawa yang bersangkutan bersama orang tuanya ke Polsek Manggis guna diberikan pembinaan dan edukasi.

Petugas menjelaskan bahwa penyalahgunaan layanan darurat dapat menghambat masyarakat lain yang benar-benar membutuhkan pertolongan cepat dari aparat kepolisian.

Selain itu, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar turut mengawasi penggunaan telepon genggam dan media komunikasi oleh anak-anak agar tidak disalahgunakan untuk tindakan iseng yang dapat merugikan pihak lain.

Layanan darurat 110 sendiri merupakan fasilitas resmi kepolisian yang disediakan untuk menerima laporan masyarakat terkait tindak kriminal, kecelakaan, gangguan keamanan, maupun situasi mendesak lainnya.

Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan informasi yang beredar terkait penanganan penyalahgunaan layanan darurat kepolisian. Redaksi mengedepankan prinsip perlindungan anak dengan tidak menampilkan identitas lengkap maupun unsur yang dapat merugikan masa depan anak di bawah umur.

© 2026 Kabar Pers Bhayangkara
Dilarang menyalin tanpa izin redaksi.

Tag: