SURABAYA – Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap jaringan penipuan daring (online scamming) internasional yang beroperasi di sejumlah lokasi di Surabaya. Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 44 tersangka yang terdiri dari warga negara asing dan warga negara Indonesia berhasil diamankan.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Dr. Luthfie Sulistiawan menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan terkait dugaan penyekapan dua warga negara Jepang di wilayah Surabaya. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan lokasi yang diduga menjadi pusat aktivitas sindikat tersebut.
Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan berbagai barang bukti berupa perangkat elektronik, atribut kepolisian palsu, bilik kedap suara, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi penipuan terhadap korban di luar negeri.
Hasil pengembangan penyidikan kemudian mengarah ke beberapa lokasi lain yang diduga masih terkait dengan jaringan yang sama. Dari total tersangka yang diamankan, terdapat warga negara China, Taiwan, Jepang, dan Indonesia.
Menurut penyidik, para pelaku diduga menjalankan modus penipuan dengan menyamar sebagai aparat penegak hukum untuk menakut-nakuti korban agar mentransfer sejumlah uang. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya korban lain yang tersebar di berbagai negara.
Kapolrestabes Surabaya menegaskan bahwa seluruh tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Sementara itu, koordinasi dengan Interpol dan sejumlah pihak terkait masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas.
Kasus ini menjadi perhatian karena menunjukkan adanya indikasi pemanfaatan wilayah Indonesia sebagai basis operasional kejahatan siber lintas negara. Polrestabes Surabaya mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan aparat maupun instansi tertentu.
(Redaksi Kabar Pers Bhayangkara)
© 2026 Kabar Pers Bhayangkara
Dilarang menyalin tanpa izin redaksi.





