Kasus Tambang Tanpa Izin di Lampung Selatan Masuk Tahap Penuntutan, Tersangka dan Barang Bukti Dilimpahkan ke Kejaksaan

LAMPUNG SELATAN – Penanganan perkara dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Dusun Batu Payung, Desa Tarahan, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan memasuki tahapan baru. Satreskrim Polres Lampung Selatan resmi melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Lampung Selatan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti.

Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan pada Rabu (10/06/2026) terhadap tersangka berinisial JE (56), warga Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.

Kanit Tipidter Satreskrim Polres Lampung Selatan, IPDA Deni Ardiansyah, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pelimpahan dilakukan sebagai tindak lanjut dari proses penyidikan yang telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.

“Hari ini kami melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti,” ujarnya.

Dalam proses pelimpahan tersebut, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang sebelumnya diamankan saat pengungkapan kasus. Barang bukti tersebut antara lain beberapa unit alat berat dan kendaraan operasional yang diduga digunakan dalam aktivitas pertambangan tanpa izin di lokasi yang menjadi objek penyidikan.

Menurut Deni, perkara ini bermula dari temuan aktivitas penambangan batu sabes yang diduga dilakukan tanpa izin sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Setelah dilakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, pemeriksaan ahli, serta koordinasi dengan pihak kejaksaan, perkara tersebut dinyatakan memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan.

“Setiap proses penanganan perkara kami laksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku hingga akhirnya dapat dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum untuk proses selanjutnya,” jelasnya.

Polres Lampung Selatan menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan yang tidak sesuai ketentuan perizinan.

Selain berpotensi menimbulkan kerugian negara, aktivitas pertambangan tanpa izin juga dinilai dapat berdampak terhadap lingkungan hidup serta keselamatan masyarakat di sekitar lokasi kegiatan.

Pengamat lingkungan menilai penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin menjadi bagian penting dalam menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan pemanfaatan sumber daya alam dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

Masyarakat juga berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan dan profesional sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat serta menjadi pembelajaran penting mengenai pentingnya kepatuhan terhadap regulasi di sektor pertambangan.

Dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, perkara tersebut kini memasuki tahap penuntutan dan selanjutnya akan diproses sesuai mekanisme peradilan yang berlaku.

(Red)

© 2026 Kabar Pers Bhayangkara
Dilarang menyalin tanpa izin redaksi.

Tag: