SUMENEP – Pelaksanaan eksekusi objek sengketa oleh Pengadilan Negeri Sumenep mendapat apresiasi dari kuasa hukum pemenang lelang, H. Andika Meigista Cahya Hendra Kusuma, S.E., S.H., M.H.
Menurut Andika, pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) merupakan bagian penting dalam mewujudkan kepastian hukum dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
“Putusan yang telah inkracht tidak boleh berhenti hanya sebagai dokumen. Pelaksanaan putusan merupakan bagian dari kepastian hukum yang menjadi hak para pencari keadilan,” ujar Andika, Rabu (10/06/2026).
Ia menjelaskan bahwa eksekusi merupakan tahapan akhir dari proses hukum yang telah melalui berbagai mekanisme peradilan hingga memperoleh kekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, pelaksanaannya dinilai menjadi bagian penting dalam memastikan hak para pihak yang telah diputus oleh pengadilan dapat terlaksana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, dalam sistem peradilan perdata, pihak yang memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap memiliki hak untuk mendapatkan pelaksanaan putusan sesuai prosedur yang telah diatur dalam hukum acara.
Andika juga menilai penghormatan terhadap putusan pengadilan merupakan salah satu indikator penting dalam penegakan supremasi hukum. Karena itu, seluruh pihak diharapkan dapat menghormati setiap proses hukum yang telah berjalan hingga memperoleh kekuatan hukum tetap.
Selain menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Negeri Sumenep, Andika juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh unsur yang terlibat dalam pengamanan dan pengawalan pelaksanaan eksekusi.
Menurutnya, sinergi antara aparat kepolisian, TNI, pemerintah daerah, pemerintah desa, serta instansi terkait turut mendukung pelaksanaan kegiatan agar berlangsung aman, tertib, dan kondusif.
“Kami mengapresiasi seluruh pihak yang telah membantu menjaga keamanan dan ketertiban selama proses berlangsung sehingga pelaksanaan eksekusi dapat berjalan dengan baik sesuai koridor hukum,” katanya.
Lebih lanjut, Andika berharap masyarakat dapat terus mengedepankan penghormatan terhadap proses hukum serta menjaga kondusivitas di lingkungan masing-masing.
Ia menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk menempuh upaya hukum yang tersedia. Namun demikian, penghormatan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap juga menjadi bagian penting dalam menjaga wibawa hukum dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Pelaksanaan eksekusi tersebut dinilai menjadi salah satu bentuk implementasi putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sekaligus mencerminkan upaya penegakan kepastian hukum dalam sistem peradilan di Indonesia.
(Red)
© 2026 Kabar Pers Bhayangkara
Dilarang menyalin tanpa izin redaksi.





