POLRESTABES SURABAYA AMANKAN DUA TERSANGKA BARU KASUS PENYEKAPAN LANSIA, PENYIDIK TERUS KEMBANGKAN PERKARA

SURABAYA – Satreskrim Polrestabes Surabaya kembali mengembangkan kasus dugaan penyekapan terhadap seorang lansia berusia 80 tahun yang sebelumnya sempat menghebohkan publik. Dalam pengembangan terbaru, polisi berhasil mengamankan dua tersangka baru yang diduga turut berperan dalam aksi penyekapan tersebut.

Kedua tersangka berinisial AJS (31) dan UMTS (38), warga Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Keduanya diduga membantu menyembunyikan korban di sebuah rumah kontrakan di wilayah Blora atas arahan pihak yang telah lebih dahulu diamankan penyidik.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto menjelaskan, penangkapan kedua tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan secara intensif oleh Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka diduga memiliki peran dalam mengawasi dan membatasi aktivitas korban selama berada di lokasi penyekapan. Penyidik juga masih mendalami keterlibatan para tersangka serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut berperan dalam perkara tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena korban merupakan seorang lansia yang diduga mengalami kerugian materiil dalam jumlah besar. Polisi memastikan proses penyidikan masih terus berjalan guna mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang terlibat.

Polrestabes Surabaya menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya tersangka tambahan apabila ditemukan alat bukti baru dalam proses pengembangan kasus.

Saat ini seluruh tersangka telah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polrestabes Surabaya.

(Redaksi Kabar Pers Bhayangkara)

© 2026 Kabar Pers Bhayangkara
Dilarang menyalin tanpa izin redaksi.