BOGOR – Polres Bogor melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) terus menunjukkan komitmennya dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika dan obat keras tertentu (OKT) di wilayah hukum Kabupaten Bogor.
Dalam pengungkapan kasus selama periode Januari hingga Mei 2026, aparat kepolisian berhasil mengamankan sebanyak 155 tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba dan OKT.
Selain mengamankan para tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti narkotika dan obat keras tertentu dalam jumlah besar dari berbagai lokasi pengungkapan.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, S.H., S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
“Pemberantasan narkoba akan terus digencarkan demi terciptanya Kabupaten Bogor yang aman dan bersih dari narkoba,” ujarnya.
Pihak kepolisian juga menyebut ribuan masyarakat diperkirakan berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika melalui pengungkapan kasus tersebut.
Polres Bogor menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan serta penindakan terhadap peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang yang dinilai dapat merusak masa depan generasi bangsa.
Selain penegakan hukum, kepolisian juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memberikan informasi apabila menemukan dugaan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
Upaya pemberantasan narkoba dinilai tidak dapat dilakukan sendiri oleh aparat penegak hukum, melainkan membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat.(red)
© 2026 Kabar Pers Bhayangkara
Dilarang menyalin tanpa izin redaksi.





