BOJONEGORO – Pemerintah Desa Panemon, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Perencanaan Pembangunan Desa (PPD) sekaligus Pembentukan Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Tahun 2027, Selasa (30/6/2026), di Balai Desa Panemon.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Desa Panemon Sudarko, Ketua dan anggota BPD, Pendamping Desa Malik, Ketua RT/RW, tokoh masyarakat, tokoh agama, unsur kelembagaan desa, serta berbagai elemen masyarakat.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Panemon Sudarko mengucapkan terima kasih kepada seluruh undangan yang telah hadir dan berpartisipasi dalam musyawarah desa sebagai bagian dari proses pembangunan yang melibatkan masyarakat.
Ia menyampaikan bahwa penyusunan program pembangunan desa harus mengacu pada kebutuhan masyarakat serta disesuaikan dengan kemampuan anggaran yang dimiliki pemerintah desa.
Menurutnya, di tengah berbagai dinamika kebijakan dan kondisi anggaran, Pemerintah Desa Panemon tetap berkomitmen memprioritaskan program-program yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat serta dilaksanakan secara bertahap sesuai skala prioritas.
“Musyawarah desa ini menjadi wadah untuk menyerap aspirasi masyarakat sekaligus menyusun prioritas pembangunan desa secara bersama-sama. Kami berharap seluruh usulan yang disampaikan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan RKP Desa Tahun 2027,” ujar Sudarko.
Selanjutnya, Pendamping Desa Malik menyampaikan materi mengenai arah kebijakan pembangunan desa serta pentingnya memperkuat kemandirian desa melalui optimalisasi potensi lokal.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah desa perlu terus berupaya menggali berbagai peluang pendanaan yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga pembangunan tidak hanya bergantung pada dana transfer pemerintah.
Menurutnya, kepala desa bersama seluruh perangkat desa memiliki peran penting dalam membangun inovasi, menjalin kolaborasi, serta mengembangkan potensi desa guna mendukung keberlanjutan pembangunan.
Pendamping desa juga menyampaikan bahwa pemerintah terus melakukan penyempurnaan regulasi terkait penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk berbagai aturan turunan dari Undang-Undang Desa yang bertujuan meningkatkan tata kelola pemerintahan, kesejahteraan aparatur desa, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, ia mengajak seluruh unsur desa untuk memahami setiap perubahan kebijakan pemerintah sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Memasuki agenda musyawarah, pimpinan sidang memberikan kesempatan kepada para Ketua RT dan RW untuk menyampaikan usulan pembangunan yang menjadi kebutuhan prioritas di lingkungan masing-masing. Berbagai usulan tersebut selanjutnya dibahas bersama sebagai bahan penyusunan RKP Desa Tahun 2027.
Melalui forum Musyawarah Desa ini diharapkan seluruh program pembangunan yang akan dilaksanakan pada tahun mendatang benar-benar disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat, mempertimbangkan kemampuan keuangan desa, serta mendukung terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan.
Kegiatan Musyawarah Desa Perencanaan Pembangunan Desa (PPD) dan Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa Tahun 2027 berlangsung tertib, lancar, serta menghasilkan berbagai masukan yang akan menjadi dasar penyusunan program pembangunan Desa Panemon pada tahun anggaran berikutnya.











