KPK Tetapkan Bupati Cilacap sebagai Tersangka Dugaan Pungutan THR, Penyelidikan Berlanjut

CILACAP – (KPK) menetapkan Bupati Cilacap periode 2025–2030, , sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pungutan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2026.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan KPK dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu (14/3/2026). Dalam keterangannya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, , menjelaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami peran sejumlah pihak.

Berdasarkan informasi yang disampaikan KPK, dugaan praktik tersebut dilakukan dengan cara meminta setoran dari sejumlah pejabat di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Dalam prosesnya, terdapat informasi bahwa sebagian pihak merasa tertekan, antara lain karena adanya kekhawatiran terkait mutasi jabatan apabila permintaan tidak dipenuhi.

“Beberapa saksi menyampaikan adanya kekhawatiran jika permintaan tersebut tidak dipenuhi, maka dapat berdampak pada posisi jabatan,” ujar Asep dalam keterangan resminya.

KPK juga mengungkap bahwa dalam dugaan praktik tersebut terdapat keterlibatan sejumlah pejabat lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Namun demikian, seluruh pihak yang disebut masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan peran masing-masing.

Dalam kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Jumat (13/3/2026), KPK mengamankan puluhan orang untuk dimintai keterangan. Sebagian di antaranya kemudian dibawa ke Jakarta guna menjalani pemeriksaan lanjutan.

Dari hasil kegiatan tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah uang tunai yang diduga berkaitan dengan perkara. KPK menyatakan bahwa barang bukti tersebut masih dalam proses verifikasi dan pendalaman lebih lanjut.

Berdasarkan data yang dihimpun dari keterangan resmi, terdapat sejumlah SKPD yang diduga menjadi bagian dari alur pengumpulan dana. Nominal yang disebutkan bervariasi, dengan total dana yang diamankan mencapai ratusan juta rupiah. Namun demikian, seluruh angka tersebut masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.

KPK menegaskan bahwa proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan, serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Perkembangan kasus ini akan disampaikan kepada publik secara berkala sesuai dengan hasil penyidikan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait, termasuk yang bersangkutan maupun Pemerintah Kabupaten Cilacap, belum memberikan keterangan resmi terkait perkara tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan lebih lanjut dari berbagai pihak.

Keterangan: Informasi dalam berita ini dirangkum dari keterangan resmi dan pemberitaan yang telah dipublikasikan sebelumnya. Seluruh proses hukum masih berjalan dan menunggu hasil penyidikan lebih lanjut.


© 2026 Kabar Pers Bhayangkara
Dilarang menyalin tanpa izin redaksi.

Tag: