PACITAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan melakukan penggeledahan di salah satu rumah pengusaha di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, Senin (18/5/2026).
Informasi yang dihimpun menyebut rumah yang didatangi petugas berada di Dusun Krajan, Desa Bangunsari, Kecamatan Pacitan. Lokasi tersebut diketahui merupakan kediaman seorang pengusaha perempuan berinisial CM atau Citra Margaretha.
Sejumlah petugas terlihat mendatangi lokasi menggunakan kendaraan berwarna hitam dan melakukan pemeriksaan di dalam rumah. Aktivitas tersebut diduga berkaitan dengan penelusuran dokumen maupun barang bukti dalam perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani KPK.
Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar membenarkan adanya koordinasi dari tim KPK kepada pihak kepolisian sebelum kegiatan berlangsung.
“Memang ada koordinasi dari KPK ke Polres Pacitan sebelum kegiatan berlangsung,” ujarnya.
Meski demikian, pihak kepolisian mengaku belum mengetahui secara detail substansi maupun agenda kegiatan yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut.
Namun, berdasarkan permintaan dukungan pengamanan, kegiatan tersebut diduga berkaitan dengan proses penggeledahan.
“Saya tidak mengetahui secara rinci kegiatannya, namun dari permintaan bantuan yang diajukan biasanya terkait penggeledahan,” tambahnya.
Informasi yang berkembang menyebut kegiatan itu diduga berkaitan dengan penelusuran aliran dana serta hubungan dengan pihak swasta dalam perkara yang menyeret nama Sugiri Sancoko.
Sebelumnya, nama Citra Margaretha juga sempat disebut dalam proses penyidikan KPK dan pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan kepala daerah.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi awak media belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait kegiatan tersebut.
“Sampai saat ini belum ada informasi tersebut,” katanya singkat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai hasil maupun barang bukti yang diamankan dalam kegiatan tersebut.
Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan informasi awal yang berkembang di lapangan dan keterangan sejumlah pihak terkait. Seluruh pihak yang disebutkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan hukum berkekuatan tetap. (Red)
© 2026 Kabar Pers Bhayangkara
Dilarang menyalin tanpa izin redaksi.





