Banner Kabar Pers Bhayangkara

Korban Jadi Tersangka Picu Aksi Massa, Kapolres Dumai Turun Langsung Temui ADUK

DUMAI || Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Dumai Untuk Keadilan (ADUK) menggelar aksi unjuk rasa damai di depan gerbang utama Mapolres Dumai, Jumat (4/9/2026) petang.

Aksi tersebut digelar sebagai bentuk protes dan tuntutan keadilan terkait penanganan dua laporan polisi yang berkaitan dengan peristiwa yang terjadi di depan gerbang PT Inti Benua Perkasatama (IBP), Lubuk Gaung, pada 11 dan 12 Agustus 2026.

Situasi aksi yang berlangsung sejak siang hari sempat berjalan alot dan diwarnai ketegangan. Massa awalnya ditemui Kabag Ops Polres Dumai untuk melakukan negosiasi terkait pengamanan aksi.

Dalam perjalanan aksi, sempat terjadi dorong-dorongan di sekitar mobil komando. Massa juga melakukan penutupan jalan sebagai bagian dari pengamanan barisan peserta aksi sekaligus untuk memastikan aspirasi mereka dapat didengar langsung oleh pihak kepolisian.

Pergerakan massa kemudian dilanjutkan dengan dialog bersama Kepala Seksi Pengawasan (Kasiwas) Polres Dumai. Namun massa menilai penjelasan yang diberikan belum menjawab tuntutan mereka.

Massa kemudian mendesak agar Kasat Reskrim Polres Dumai turun langsung memberikan penjelasan mengenai penanganan perkara.

Kasat Reskrim akhirnya menemui massa dan menjelaskan perkembangan penanganan dua Laporan Polisi (LP) yang berkaitan dengan peristiwa tanggal 11 dan 12 Agustus 2026.

Untuk perkara tanggal 12 Agustus, pihak kepolisian menjelaskan bahwa berdasarkan rangkaian pemeriksaan yang telah dilakukan, penyidik meyakini telah terjadi tindak pidana dalam peristiwa tersebut.

Namun, penjelasan tersebut belum sepenuhnya diterima massa aksi yang menilai masih terdapat sejumlah persoalan yang belum dijelaskan secara terbuka.

Situasi kembali memanas ketika Kasat Reskrim meninggalkan lokasi usai memberikan penjelasan. Massa kemudian meminta agar pihak kepolisian memberikan jawaban yang lebih konkret terkait tuntutan mereka.

Di tengah situasi tersebut, Kapolres Dumai AKBP Fatikh Dedy Setyawan akhirnya turun langsung menemui massa aksi.

Kehadiran Kapolres disambut dengan penyampaian sejumlah tuntutan dari Aliansi Dumai Untuk Keadilan.

Penasihat hukum senior LBH Santak Unding Dumai, Hasiholan Malau, S.H., bersama Koordinator Umum Darmawan dan Korlap Ison Susanto menyampaikan keberatan terkait status hukum Asrudiar dan Igo Pranata yang saat ini berstatus tersangka.

Aliansi menilai penetapan tersangka terhadap keduanya perlu mendapatkan perhatian serius.

Menurut pihak aliansi, terdapat sejumlah hal yang masih perlu didalami, termasuk belum diperiksanya saksi yang dianggap dapat memberikan keterangan meringankan.

Aliansi juga mempertanyakan rekaman CCTV yang menurut mereka memperlihatkan sosok berbaju putih bernama Beni, namun disebut belum dimintai keterangan.

Merespons tuntutan tersebut, massa meminta dua opsi kepada Kapolres Dumai, yakni dilakukannya Gelar Perkara Khusus atau mengulang rangkaian penyelidikan.

Terkait perkara tanggal 11 Agustus 2026 dan status tersangka Asrudiar serta Igo Pranata, Kapolres Dumai memberikan penjelasan mengenai langkah hukum yang akan ditempuh.

Kapolres menyampaikan bahwa berkas perkara dari Polsek Sungai Sembilan direncanakan akan dilimpahkan ke Kejaksaan melalui Tahap I pada pekan berikutnya.

Apabila hasil penelitian jaksa menyatakan berkas belum lengkap atau mengeluarkan petunjuk P-19, Kapolres menyatakan siap melakukan Gelar Perkara Khusus sesuai dengan tuntutan yang disampaikan aliansi.

Selain persoalan status tersangka dalam peristiwa tanggal 11 Agustus, massa juga mempertanyakan penanganan Laporan Polisi terkait peristiwa tanggal 12 Agustus 2026.

Aliansi menyoroti belum adanya penetapan tersangka dalam kasus yang menurut mereka menyebabkan korban mengalami luka serius pada bagian mata.

Menjawab persoalan tersebut, Kapolres Dumai AKBP Fatikh Dedy Setyawan menjelaskan bahwa penanganan perkara tanggal 12 Agustus telah memasuki tahap penyidikan.

Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga disebut telah dikirimkan kepada pihak Kejaksaan.

“Untuk LP tanggal 12 Agustus, saat ini sudah tahap penyidikan dan SPDP sudah dikirim ke Kejaksaan. Setelah proses ini selesai, perkara tersebut bisa langsung naik ke tahap gelar perkara dan penetapan tersangka,” tegas Kapolres Dumai.

Kapolres juga menjelaskan bahwa proses penangkapan terhadap pihak yang diduga terlibat harus tetap mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.

Menurutnya, karena peristiwa tersebut tidak terjadi dalam kondisi operasi tangkap tangan, maka penyidik harus terlebih dahulu melakukan proses hukum, termasuk penetapan tersangka sesuai prosedur.

Di hadapan massa, AKBP Fatikh Dedy Setyawan berjanji akan mengawal seluruh proses penanganan perkara agar berjalan sesuai aturan hukum, transparan dan akuntabel.

Ia juga mengapresiasi massa aksi yang tetap menjaga ketertiban selama menyampaikan aspirasi.

Setelah mendapatkan penjelasan dan komitmen langsung dari Kapolres Dumai, suasana aksi perlahan mencair.

Aksi kemudian ditutup dengan sorakan “Hidup Kapolres!” yang disuarakan secara berulang oleh massa sebelum akhirnya seluruh peserta membubarkan diri dengan tertib.

Peristiwa ini menjadi perhatian publik, khususnya terkait tuntutan masyarakat agar seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara objektif, transparan, profesional serta memberikan rasa keadilan bagi seluruh pihak.

(Rls)

Tag:

BERITA UTAMA