Kasus Dugaan Penganiayaan di Kalipare Terus Bergulir, Kuasa Hukum Soroti Profesionalitas Penyidik

MALANG – Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di wilayah Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang, terus berproses di Satreskrim Polres Malang.

Kuasa hukum pelapor, Muslimin S.H., M.Hum., memenuhi undangan klarifikasi dari Unit 3 Satreskrim Polres Malang pada Selasa (19/5/2026) guna memberikan keterangan tambahan terkait laporan yang diajukan kliennya.

Dalam keterangannya, Muslimin menyampaikan apresiasi terhadap langkah penyidik yang dinilai responsif dan menjalankan proses penanganan perkara secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Menurutnya, pihak pelapor telah memberikan keterangan berdasarkan fakta dan kronologi yang diketahui terkait peristiwa yang dilaporkan.

“Kami melihat proses penanganan berjalan dengan baik dan sesuai tahapan hukum. Klien kami juga telah menyampaikan keterangan secara terbuka kepada penyidik,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya berharap proses hukum dapat berjalan objektif dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

Muslimin juga menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat memiliki hak untuk diproses sesuai ketentuan perundang-undangan tanpa adanya perlakuan berbeda.

Menurut dia, tahapan penyelidikan dan penyidikan masih terus berjalan, termasuk pengumpulan keterangan saksi maupun alat bukti lain yang dibutuhkan penyidik.

“Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung dan berharap penanganannya dilakukan secara transparan serta profesional,” tambahnya.

Selain itu, pihak kuasa hukum mengimbau masyarakat agar tetap menjaga situasi kondusif dan mempercayakan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait laporan dugaan penganiayaan tersebut.

Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan keterangan pihak kuasa hukum dan informasi awal yang berkembang. Seluruh pihak yang disebutkan dalam perkara tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan hukum berkekuatan tetap. (Red)

© 2026 Kabar Pers Bhayangkara
Dilarang menyalin tanpa izin redaksi.