Banner Kabar Pers Bhayangkara

Jalan Desa Sugihwaras Disorot, Kendaraan Bermuatan Besar Masih Melintas di Tengah Penanganan Perkara BKKD

BOJONEGORO – Kondisi ruas jalan di Desa Sugihwaras, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro, kembali menjadi perhatian. Di tengah masih berlangsungnya proses penanganan perkara dugaan penyimpangan Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) yang berkaitan dengan pembangunan jalan tersebut, aktivitas kendaraan bermuatan besar masih terlihat melintas di ruas jalan desa.

Pantauan Kabar Pers Bhayangkara pada Sabtu, 12 September 2026, menunjukkan sejumlah kendaraan melintas di ruas jalan tersebut. Di antaranya kendaraan angkutan yang membawa muatan tebu serta kendaraan angkutan material dengan muatan berat.

Aktivitas kendaraan tersebut berlangsung pada ruas jalan yang secara visual tampak mengalami perubahan kondisi pada sejumlah bagian. Beberapa bagian permukaan jalan terlihat tidak seragam dan terdapat bagian yang menunjukkan kondisi berbeda dibandingkan bagian jalan lainnya.

Foto Dokumentasi

Kondisi tersebut menjadi perhatian karena ruas jalan yang bersangkutan masih digunakan masyarakat untuk aktivitas sehari-hari dan juga menjadi jalur bagi kendaraan angkutan.

Namun demikian, hasil pengamatan visual di lapangan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa kerusakan atau perubahan kondisi jalan disebabkan oleh kendaraan bermuatan besar. Untuk memastikan penyebabnya diperlukan pemeriksaan dan penilaian teknis oleh pihak yang memiliki kewenangan dan kompetensi.

Sorotan terhadap kondisi jalan ini juga berkaitan dengan adanya perkara dugaan penyimpangan BKKD Desa Sugihwaras yang sebelumnya telah menjadi perhatian publik dan saat ini masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum.

Kabar Pers Bhayangkara sebelumnya telah meminta konfirmasi kepada Kejaksaan Negeri Bojonegoro mengenai perkembangan perkara tersebut sekaligus menyampaikan dokumentasi kondisi jalan hasil pemantauan lapangan.

Pihak Kejaksaan Negeri Bojonegoro melalui jawaban yang diterima redaksi menyampaikan bahwa penanganan perkara yang dimaksud masih dalam proses.

Kejaksaan juga menyampaikan bahwa terkait aspek teknis pelaksanaan, tim tindak pidana khusus bekerja berdasarkan pertimbangan yuridis, kaidah hukum, serta asas-asas hukum.

Sementara itu, dalam komunikasi dengan pihak Dinas PMD Kabupaten Bojonegoro, Joko Lukito menjelaskan bahwa urusan jalan merupakan bidang kebinamargaan dan bukan kewenangan Dinas PMD. Menurutnya, tidak semua persoalan yang berkaitan dengan desa secara otomatis menjadi kewenangan Dinas PMD.

Dengan adanya penjelasan tersebut, redaksi selanjutnya mengarahkan konfirmasi kepada OPD yang membidangi kebinamargaan untuk memperoleh keterangan mengenai aspek teknis kondisi jalan tersebut.

Foto Dokumentasi

Redaksi juga memandang penting adanya penjelasan mengenai kondisi ruas jalan setelah digunakan dalam aktivitas lalu lintas masyarakat, termasuk kendaraan angkutan dengan muatan besar.

Pertanyaan yang perlu dijelaskan antara lain mengenai kondisi teknis jalan saat ini, kapasitas atau kelas jalan, ketentuan kendaraan yang diperbolehkan melintas, serta apakah diperlukan evaluasi atau pemeliharaan terhadap ruas jalan tersebut.

Kabar Pers Bhayangkara akan terus mengedepankan pemberitaan yang berimbang dengan memberikan ruang kepada pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan sesuai kewenangannya.

Dokumentasi yang digunakan dalam pemberitaan ini merupakan hasil pemantauan lapangan pada 12 September 2026.

(Red.)

Tag:

BERITA UTAMA