JAKARTA – Kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan kuota haji kembali menjadi perhatian publik. (KPK) saat ini tengah mendalami informasi mengenai dugaan adanya upaya pemberian sejumlah uang dalam kaitannya dengan proses penyelidikan Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR.
Berdasarkan informasi yang beredar, terdapat dugaan bahwa mantan Menteri Agama, , sempat dikaitkan dengan adanya upaya pemberian uang kepada pihak tertentu. Nilai yang disebut dalam informasi tersebut mencapai sekitar USD 1 juta atau setara kurang lebih Rp17 miliar. Namun demikian, informasi tersebut masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik dan belum menjadi kesimpulan akhir.
Deputi Penindakan KPK, , menyampaikan bahwa pihaknya menerima keterangan dari saksi terkait adanya dugaan upaya pemberian sesuatu melalui perantara. Meski demikian, disebutkan bahwa upaya tersebut tidak terealisasi.
“Berdasarkan keterangan saksi, memang ada dugaan upaya pemberian, namun tidak diterima,” ujarnya dalam keterangan pers.
KPK juga tengah menelusuri asal-usul dana yang disebut dalam informasi tersebut. Berdasarkan keterangan awal yang beredar, dana tersebut diduga berkaitan dengan pungutan dari sejumlah pihak di sektor penyelenggaraan haji khusus. Namun, seluruh informasi tersebut masih dalam proses verifikasi dan pendalaman lebih lanjut.
Perkara ini juga dikaitkan dengan polemik pembagian kuota tambahan haji yang sempat menjadi perhatian publik. Dalam informasi yang berkembang, disebutkan adanya perubahan komposisi pembagian kuota antara haji reguler dan haji khusus, yang kemudian menjadi salah satu fokus pembahasan dalam Pansus Haji DPR.
KPK menegaskan bahwa proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Setiap pihak yang disebut dalam proses penyelidikan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan lebih lanjut dari berbagai pihak terkait.
KPK juga menyatakan bahwa perkembangan penanganan perkara akan disampaikan secara terbuka kepada publik sesuai dengan hasil penyidikan yang berjalan.
Sumber: Informasi dihimpun dari konten yang beredar di media sosial Facebook “Informasi Yogyakarta” serta sejumlah pemberitaan yang telah dipublikasikan sebelumnya. Seluruh informasi masih dalam proses pendalaman dan menunggu keterangan resmi dari pihak terkait.
© 2026 Kabar Pers Bhayangkara
Dilarang menyalin tanpa izin redaksi.





