JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkuat sistem pengawasan kepatuhan wajib pajak melalui penerbitan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Dalam kebijakan terbaru tersebut, DJP membangun jejaring informasi hingga tingkat desa dengan melibatkan berbagai sumber informasi, termasuk Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhabinkamtibmas sebagai bagian dari pengumpulan data kewilayahan. 0
Surat edaran tersebut mengatur bahwa pengawasan tidak hanya dilakukan terhadap wajib pajak yang telah terdaftar, tetapi juga terhadap wajib pajak yang belum terdaftar sebagai bagian dari upaya perluasan basis data perpajakan dan peningkatan kepatuhan. 1
Dalam pelaksanaannya, DJP tidak hanya mengandalkan Account Representative (AR). Seluruh pegawai DJP dapat dilibatkan dalam kegiatan pengumpulan data lapangan maupun nonlapangan sesuai tugas dan kewenangannya. 2
Selain pendekatan langsung melalui kunjungan lapangan, penyisiran (canvassing), dan pembangunan jejaring informasi, DJP juga memanfaatkan teknologi seperti remote sensing (penginderaan jauh), web scraping, analisis berbagai sumber informasi, telaah kawasan ekonomi, serta metode lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum. 3
Data yang diperoleh selanjutnya diolah dalam Sistem Administrasi Pengawasan DJP sebagai dasar pembinaan, edukasi perpajakan, kegiatan ekstensifikasi, maupun penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) apabila ditemukan indikasi yang memerlukan klarifikasi dari wajib pajak. 4
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kepatuhan perpajakan melalui sistem self assessment sekaligus memperluas basis data perpajakan secara nasional. Sejumlah pengamat menilai penerapan kebijakan tersebut tetap harus diiringi dengan kualitas data yang baik agar tidak menimbulkan sengketa maupun salah sasaran dalam pelaksanaannya. 5
Catatan Redaksi:
Surat Edaran SE-8/PJ/2026 merupakan pedoman internal Direktorat Jenderal Pajak mengenai pengawasan kepatuhan wajib pajak. Pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas disebut sebagai bagian dari pembangunan jejaring informasi dalam kegiatan pengumpulan data kewilayahan, bukan sebagai kewenangan untuk melakukan penindakan atau penagihan pajak secara langsung. Pemberitaan ini disusun berdasarkan isi surat edaran dan informasi resmi yang telah dipublikasikan.











