PEMATANGSIANTAR – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pematangsiantar mengamankan seorang pria lanjut usia (lansia) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di kawasan halte bus Eldivo, Jalan Pattimura, Kecamatan Siantar Timur, Senin (1/6/2026) siang.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pria tersebut diamankan sesaat setelah turun dari sebuah bus yang diduga datang dari luar daerah. Petugas yang telah melakukan penyelidikan sebelumnya langsung melakukan penindakan di lokasi.
Menurut keterangan yang dihimpun di lapangan, pelaku memiliki ciri-ciri rambut beruban dan mengenakan kemeja berwarna krem saat diamankan. Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan sebuah paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Barang yang diduga narkotika tersebut ditemukan di dalam plastik putih yang berisi sejumlah barang lain, termasuk kotak kue dan bungkusan kecil. Modus tersebut diduga digunakan untuk menyamarkan isi paket agar tidak menimbulkan kecurigaan.
Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Irwanta Sembiring, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurutnya, aparat kepolisian akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika tanpa memandang usia maupun latar belakang pelaku.
Saat ini, pria yang diamankan beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pematangsiantar guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredarannya.
Polisi juga masih melakukan pengembangan kasus guna menelusuri jalur distribusi dan pihak yang diduga menjadi pemasok maupun penerima barang tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, aparat kepolisian belum merilis identitas lengkap terduga pelaku maupun hasil uji laboratorium terhadap barang yang diamankan.
Sesuai prinsip hukum yang berlaku, status terduga pelaku saat ini masih dalam proses pemeriksaan. Yang bersangkutan tetap memiliki hak-hak hukum dan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(red)

Popular Posts










