BOJONEGORO – Ramainya pemberitaan di sejumlah media online mengenai pemanfaatan Gedung Olahraga (GOR) milik Pemerintah Desa Sumberjo, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro sebagai lokasi operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), mendorong KabarPersBhayangkara.id melakukan penelusuran jurnalistik guna memperoleh informasi yang utuh, akurat, dan berimbang.
Penelusuran dilakukan melalui observasi lapangan, pemeriksaan dokumen yang diperlihatkan kepada redaksi, serta konfirmasi kepada Pemerintah Desa Sumberjo dan pihak-pihak yang berkaitan dengan kerja sama pemanfaatan aset desa tersebut.
Berdasarkan dokumen Surat Perjanjian Sewa Lahan Nomor 474/…/412.412.2009/2025 tanggal 5 Mei 2025 yang diperlihatkan Kepala Desa Sumberjo kepada redaksi, diketahui bahwa perjanjian dibuat antara Pemerintah Desa Sumberjo sebagai PIHAK PERTAMA dengan H. Ainu Anggara, S.Si., M.M. selaku Ketua Yayasan Cahaya Lentera Kalbu sebagai PIHAK KEDUA.
Dalam dokumen tersebut disebutkan masa sewa selama lima tahun, terhitung mulai 5 Mei 2025 hingga 5 Mei 2030 dengan nilai sewa sebesar Rp5.000.000 per tahun.
Saat mempelajari dokumen tersebut, redaksi mendapati bahwa pada bagian penandatanganan, pihak yang membubuhkan tanda tangan sebagai PIHAK KEDUA adalah Windrawati, sedangkan identitas PIHAK KEDUA dalam isi perjanjian tercantum atas nama H. Ainu Anggara. Dokumen tersebut juga ditandatangani oleh Kepala Desa Sumberjo dan diketahui oleh Ketua BPD Desa Sumberjo.
Perbedaan tersebut menjadi salah satu dasar redaksi melakukan konfirmasi kepada seluruh pihak yang berkaitan guna memperoleh penjelasan secara utuh dan menghindari kesimpulan sepihak.
Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Sumberjo Nurhadi menjelaskan bahwa bangunan GOR sebelum dimanfaatkan sebagai lokasi operasional SPPG berada dalam kondisi rusak dan sudah lama tidak digunakan untuk kegiatan desa.
Menurut Kepala Desa, pihak SPPG kemudian melakukan renovasi menggunakan biaya sendiri, meliputi perbaikan bangunan, pemasangan instalasi listrik, pembangunan fasilitas pendukung, pengurukan akses menuju lokasi, serta penataan lingkungan sekitar.
Kepala Desa juga menyampaikan bahwa berdasarkan kesepakatan para pihak, hasil perbaikan tersebut nantinya akan menjadi bagian dari aset Pemerintah Desa setelah masa sewa berakhir.
Redaksi selanjutnya memperoleh jawaban tertulis dari Udin, yang memperkenalkan diri sebagai pihak yang mewakili atau Humas SPPG.
Dalam keterangannya, Udin menjelaskan bahwa Yayasan Cahaya Lentera Kalbu kemudian menggunakan nama Yayasan Integral Tunas Bambu karena nama yayasan sebelumnya disebut tidak dapat diproses dalam sistem Badan Gizi Nasional (BGN).
Menurut Udin, perubahan tersebut telah mendapat persetujuan H. Ainu Anggara bersama anggota yayasan lainnya sehingga kerja sama selanjutnya menggunakan nama Yayasan Integral Tunas Bambu dengan Ketua Windrawati.
Udin juga menjelaskan bahwa biaya sewa selama lima tahun sebesar Rp25 juta telah dibayarkan lunas kepada Pemerintah Desa Sumberjo. Selain itu, pihaknya menyampaikan telah melakukan renovasi bangunan GOR, pengurukan akses menuju lokasi, pembangunan fasilitas pendukung, serta berbagai kegiatan sosial kepada masyarakat sekitar selama operasional SPPG berlangsung.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh informasi maupun dokumen yang menjelaskan secara resmi kapasitas atau kewenangan Saudara Udin dalam memberikan keterangan atas nama yayasan maupun operasional SPPG. Oleh karena itu, seluruh keterangan Udin dalam pemberitaan ini disampaikan sebagai penjelasan dari yang bersangkutan.
Untuk memenuhi prinsip keberimbangan, redaksi juga telah menyampaikan surat permohonan konfirmasi secara langsung kepada H. Ainu Anggara dan Windrawati guna memperoleh penjelasan mengenai dokumen perjanjian, penandatanganan perjanjian, perubahan penggunaan nama yayasan maupun informasi lain yang berkaitan dengan kerja sama tersebut.
Namun hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh tanggapan dari H. Ainu Anggara maupun Windrawati.
Pada 27 Juni 2026, Kepala Desa Sumberjo kembali menyampaikan kepada redaksi bahwa Pemerintah Desa telah menerima dokumen berupa surat kuasa serta adendum perjanjian yang berkaitan dengan kerja sama tersebut dari pihak SPPG.
Meskipun demikian, hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum menerima salinan maupun memperoleh kesempatan mempelajari dokumen surat kuasa dan adendum tersebut secara langsung. Dengan demikian, informasi mengenai keberadaan kedua dokumen tersebut masih bersumber dari keterangan Kepala Desa dan masih menunggu proses verifikasi oleh redaksi.
Redaksi akan terus melakukan verifikasi terhadap setiap informasi yang diterima, termasuk apabila di kemudian hari memperoleh salinan surat kuasa, adendum maupun dokumen lain yang berkaitan dengan kerja sama tersebut.
KabarPersBhayangkara.id menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran oleh pihak mana pun. Seluruh informasi disusun berdasarkan dokumen yang telah diperlihatkan kepada redaksi, hasil konfirmasi kepada narasumber yang bersedia memberikan keterangan, serta proses verifikasi yang masih berlangsung.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab kepada H. Ainu Anggara, Windrawati, Yayasan Integral Tunas Bambu, maupun pihak SPPG apabila di kemudian hari berkenan memberikan penjelasan, klarifikasi, atau informasi tambahan sebagai bagian dari upaya penyajian informasi yang utuh, akurat, berimbang, serta sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.(red)











