Banner Kabar Pers Bhayangkara

Citra Polri di Tuban Tercoreng, Oknum Perwira Diduga Intimidasi Jurnalis Peliput Tambang Ilegal

👉 Tonton sekarang di Kabar Pers Bhayangkara TV.

KABAR PERS BHAYANGKARA | TUBAN — Dugaan intimidasi terhadap sejumlah jurnalis mencuat di Kabupaten Tuban. Peristiwa tersebut diduga terjadi setelah para wartawan memberitakan perkara tambang ilegal dengan terdakwa Cancoko yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Tuban.

Dugaan teror itu bahkan menyeret nama seorang oknum perwira kepolisian setempat. Sejumlah jurnalis disebut mendapat ancaman secara verbal hingga teror melalui media sosial.

Adapun jurnalis yang menjadi sasaran dugaan intimidasi tersebut di antaranya Wakil Ketua PWI Tuban, M. Abdul Rohman, kemudian Irqam, jurnalis suaraindonesia.co.id, serta seorang wartawan Memanggil.co.

Situasi semakin menjadi perhatian setelah beredar status WhatsApp yang menampilkan foto para jurnalis disertai kalimat bernada ancaman dalam bahasa Jawa, yakni, “Mati opo digawe setengah matek es.”

Kalimat tersebut dinilai sebagai bentuk ancaman serius terhadap keselamatan dan kebebasan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Ketua PWI Kabupaten Tuban, Suwandi, mengecam keras dugaan tindakan intimidasi tersebut. Menurutnya, persoalan itu tidak dapat dipandang sebagai masalah personal semata, tetapi menyangkut kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.

“Adanya dugaan ancaman tersebut, PWI Kabupaten Tuban menilai tindakan itu merupakan bentuk intimidasi yang serius terhadap kebebasan pers dan menjadi ancaman terhadap salah satu pilar demokrasi,” tegas Suwandi, Selasa (25/8/2026).

Suwandi menegaskan, apabila ada pihak yang keberatan terhadap pemberitaan media, penyelesaiannya telah memiliki mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers.

Menurutnya, pihak yang merasa dirugikan dapat menggunakan hak jawab maupun menempuh mekanisme klarifikasi sesuai ketentuan, bukan melakukan intimidasi atau ancaman terhadap wartawan.

Senada, Ketua IJTI Korda Pantura Raya, Moh. Mahrus, turut mengecam dugaan aksi tersebut. Ia meminta Divisi Propam melakukan pemeriksaan secara serius terhadap oknum perwira yang diduga terlibat.

“Kami menyayangkan aksi kekerasan meskipun itu bersifat verbal,” ujar Mahrus.

Ia juga mendorong agar oknum perwira tersebut segera dipanggil untuk memberikan klarifikasi. Jika terbukti melakukan pelanggaran, Mahrus meminta agar tindakan tegas diberikan sesuai aturan yang berlaku serta yang bersangkutan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.

Kapolresta Tuban Pastikan Diproses Propam

Merespons persoalan tersebut, Kapolresta Tuban Kombes Pol Jazuli Dani Irawan turun tangan dengan menggelar audiensi bersama PWI Tuban dan pihak-pihak terkait.

Dalam pertemuan tersebut, Kapolresta menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada insan pers. Ia juga memastikan dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum tersebut sedang ditindaklanjuti melalui mekanisme internal kepolisian.

“Saya pastikan bahwa persoalan ini tetap ditindaklanjuti dan apa yang menjadi tuntutan teman-teman PWI akan menjadi bahan pemeriksaan di Propam. Kami menghormati profesi pers, termasuk menghormati kepada teman-teman PWI saat bertugas,” ujar Jazuli.

Kasus ini pun menjadi perhatian publik di Tuban. Transparansi proses pemeriksaan terhadap oknum yang diduga melakukan intimidasi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan kebebasan pers tetap terlindungi.

Insan pers berharap kasus tersebut dapat diselesaikan secara profesional dan terbuka. Sebab, wartawan memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat, termasuk mengawal berbagai persoalan yang menyangkut kepentingan publik seperti dugaan aktivitas pertambangan ilegal.

Kini, publik menunggu hasil pemeriksaan Propam untuk memastikan fakta sebenarnya dalam perkara tersebut sekaligus menentukan ada atau tidaknya pelanggaran disiplin maupun etik yang dilakukan oleh oknum perwira kepolisian tersebut.

Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini menggunakan istilah “diduga” dan “oknum” karena proses pemeriksaan internal terhadap pihak yang disebut masih berjalan. Kabar Pers Bhayangkara memberikan ruang kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk menyampaikan klarifikasi, koreksi maupun hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.

(Red.)

Tag:

BERITA UTAMA