TANGERANG – Sinergi antara Bea Cukai Soekarno-Hatta dan Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri kembali membuahkan hasil. Petugas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dan psikotropika seberat 3.336 gram (bruto) yang disamarkan di dalam kemasan minuman instan berbagai merek di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari hasil analisis intelijen dan pemetaan jaringan yang dilakukan petugas Bea Cukai terhadap penumpang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika internasional. Berdasarkan hasil analisis tersebut, petugas menetapkan dua penumpang sebagai target operasi.
Kedua penumpang berinisial LZ (20) dan SZ (30), yang merupakan warga negara asing, tiba di Bandara Soekarno-Hatta menggunakan penerbangan TransNusa rute Kuala Lumpur–Jakarta pada Kamis (9/7/2026) malam.
Saat dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap barang bawaan keduanya, petugas menemukan sejumlah kemasan minuman instan yang telah dimodifikasi sebagai tempat penyembunyian narkotika dan psikotropika (false concealment).
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan psikotropika Golongan IV jenis Nimetazepam, narkotika Golongan I jenis Methamphetamine (sabu), serta Ketamine. Setelah dilakukan penimbangan, total barang bukti mencapai 3.336 gram bruto.
Dalam pengembangan kasus, petugas juga mengamankan dua orang lain yang diduga memiliki peran membantu kelancaran pergerakan para kurir. Mereka masing-masing berinisial RS yang diduga berperan sebagai helper sekaligus protokoler di Bandara Soekarno-Hatta, serta EA yang diduga bertugas mengantar kedua penumpang menggunakan layanan taksi premium menuju Hotel Ibis Soekarno-Hatta.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, mengatakan keberhasilan tersebut merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari ancaman peredaran narkotika.
“Setiap upaya penyelundupan narkotika yang berhasil kami cegah berarti menyelamatkan generasi bangsa dari dampak destruktif narkoba. Ini merupakan bentuk perlindungan negara kepada masyarakat,” ujarnya.
Berdasarkan perhitungan petugas, pengungkapan kasus tersebut diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 16.680 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Seluruh tersangka beserta barang bukti kini telah diserahkan kepada Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk proses penyidikan dan pengembangan jaringan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Plt. Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Erwin Situmorang, menegaskan bahwa Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan di seluruh pintu masuk Indonesia melalui pemanfaatan teknologi, analisis intelijen, serta kerja sama lintas instansi guna menutup ruang gerak jaringan penyelundupan narkotika internasional.
Catatan Redaksi:
Identitas para tersangka masih menggunakan inisial sesuai keterangan resmi aparat penegak hukum. Seluruh proses hukum saat ini masih berlangsung dan para tersangka tetap memiliki hak-hak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bea Cukai dan Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 3.336 Gram Narkotika Berkedok Minuman Instan di Bandara Soekarno-Hatta

Popular Posts










