KOTA BATU || Keluhan terkait aroma menyengat dari pengolahan kotoran sapi menjadi biogas kembali menjadi perhatian warga di RT 06/RW 06, Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.
Kharisma, warga sekaligus jurnalis yang tinggal di sekitar lokasi, mengeluhkan aroma yang disebut berasal dari area penampungan dan pengolahan limbah kotoran sapi yang berada di samping rumahnya.
Menurut Kharisma, aroma tersebut kerap masuk ke dalam rumah, terutama ketika angin bertiup dari arah lokasi penampungan limbah.
“Baunya luar biasa. Ternyata tumpukan kotoran sapi pas di atas samping rumah saya. Dibendung pakai parit cor, jadi numpuk seperti lautan. Kalau meluap, alirannya lewat depan rumah saya,” keluh Kharisma.
Di lokasi, pada Senin (29/9/2026), tim gabungan mendapati tumpukan kotoran sapi dalam jumlah cukup besar di area yang disebut berkaitan dengan kegiatan pengolahan biogas. Sebagian material tampak telah diratakan.

Area tersebut juga terlihat dibatasi parit cor semen. Kondisi tersebut membuat material limbah padat maupun cair tertahan dan terdapat genangan yang disebut menimbulkan aroma menyengat.
Posisi area penampungan yang lebih tinggi dari permukiman warga juga menjadi perhatian. Warga mempertanyakan kemungkinan aliran limbah ketika terjadi limpasan, termasuk arah aliran menuju saluran yang berada di bawah lokasi.
LAPORAN KE SATRESKRIM POLRES BATU
Atas keluhan tersebut, pihak pelapor menyampaikan laporan kepada Satreskrim Polres Batu dan meminta adanya pemeriksaan terhadap dugaan persoalan lingkungan serta dampaknya terhadap warga sekitar.
Kharisma mengatakan, Satreskrim Polres Batu kemudian bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan mengambil sampel.
“Alhamdulillah, Satreskrim Polres Batu telah merespons dengan mendatangi lokasi bersama Dinas Lingkungan Hidup Kota Batu dan mengambil sampel. Hasilnya akan keluar sekitar 10 hari,” ungkapnya.
POLRES BATU DAN DLH AMBIL SAMPEL
Pengambilan sampel limbah dilakukan di lokasi dan disaksikan oleh unsur Satreskrim Polres Batu, DLH Kota Batu, Kepala Desa Tlekung, pihak pelapor, pihak terlapor serta pemilik ternak.
Sampel tersebut selanjutnya akan diperiksa untuk mengetahui karakteristik limbah berdasarkan parameter yang diuji.
Bagus Kurniawan dari DLH Kota Batu mengatakan, hasil pemeriksaan masih menunggu proses pengujian dan koordinasi internal dengan pimpinan DLH.
“Untuk keluar hasilnya menunggu 10 hari karena kami juga berkoordinasi dengan Kadis LH,” katanya.
Dengan demikian, dugaan pencemaran maupun dampak lingkungan dari limbah tersebut belum dapat disimpulkan sebelum hasil pemeriksaan laboratorium diterima dan dianalisis.
KEHADIRAN ANGGOTA SATPOL PP JADI PERHATIAN
Di lokasi pemeriksaan juga terlihat seorang anggota Satpol PP Kota Batu mengenakan seragam. Kehadirannya kemudian menjadi perhatian karena yang bersangkutan diketahui memiliki hubungan keluarga dengan pihak yang dilaporkan.

Plt. Kasatpol PP Kota Batu Fariz Pasharella membenarkan bahwa yang bersangkutan merupakan anggota Satpol PP.
“Ya, itu memang anggota kami karena katanya itu juga pekarangannya. Walaupun tidak ada surat tugas resmi, dan itu juga bukan ranahnya Satpol PP, yang bersangkutan sudah saya tindak dengan memberikan sanksi surat peringatan,” tegas Fariz.
PERHATIAN PADA HASIL UJI pH
Dalam perkembangan pemeriksaan di lapangan, muncul informasi mengenai hasil pengukuran pH yang disebut berada pada angka 3,5.
Zulkifli, salah satu pihak yang memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut, mengatakan bahwa angka tersebut apabila nantinya terverifikasi melalui pemeriksaan laboratorium menunjukkan kondisi yang bersifat sangat asam.
Namun, menurutnya, angka pengukuran lapangan tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan mengenai sumber maupun dampak pencemaran tanpa mengetahui metode pengambilan sampel, titik pengambilan, alat yang digunakan, kalibrasi, serta hasil pengujian laboratorium.
“Karena itu, penyebab pH rendah harus dibuktikan melalui pemeriksaan ilmiah,” katanya.
Ia menilai pemeriksaan seharusnya tidak hanya melihat satu parameter, tetapi juga menelusuri karakteristik limbah, jalur aliran, volume limbah, serta kemungkinan masuknya limbah ke saluran air maupun lingkungan permukiman.
AKTIVIS LINGKUNGAN MINTA PEMERIKSAAN DAPAT DIPERTANGGUNGJAWABKAN
Agus Adianto dari Forum Benteng Alam Kota Batu juga meminta agar pemeriksaan dilakukan dengan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, hasil pengujian harus berasal dari sampel yang diambil menggunakan prosedur yang jelas. Apabila diperlukan, pengujian ulang dapat dilakukan untuk memastikan hasilnya.
“Sebab, pH 3,5 yang terverifikasi secara laboratorium akan menjadi data penting untuk menelusuri karakteristik limbah. Sebaliknya, angka dari pengukuran lapangan tanpa prosedur yang jelas belum cukup untuk menarik kesimpulan mengenai sumber maupun dampak pencemaran,” ujarnya.
Ia mengatakan publik kini menunggu hasil laboratorium DLH Kota Batu, termasuk mengenai karakteristik limbah, sumber keasaman, sistem penampungan dan pengolahan, serta kemungkinan terjadinya limpasan menuju lingkungan warga.
ATURAN LINGKUNGAN MENJADI RUJUKAN
Sekretaris Perkumpulan Pecinta Alam Batu Ijo Royo-Royo (PA_BIRR) Kota Batu, Heru Iswanto, S.T., mengatakan persoalan pengelolaan limbah dan potensi pencemaran lingkungan perlu dilihat berdasarkan ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang berlaku.
Ketentuan lingkungan hidup mengatur kewajiban pengelolaan air limbah. PP Nomor 22 Tahun 2021 antara lain mengatur bahwa penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan air limbah wajib melakukan pengolahan, sedangkan pemanfaatan atau pembuangan air limbah harus dilakukan dengan tidak menimbulkan dampak pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup serta sesuai ketentuan yang berlaku. 1
Karena itu, apabila hasil pemeriksaan resmi nantinya menunjukkan adanya pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan, langkah penanganannya menjadi kewenangan instansi yang berwenang berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, sampai berita ini ditulis, hasil uji laboratorium terhadap sampel yang diambil DLH Kota Batu masih ditunggu.
Publik juga menunggu penjelasan lebih lanjut mengenai bagaimana limbah kotoran sapi tersebut dikelola, apakah terdapat limpasan ke lingkungan, bagaimana kualitas limbah berdasarkan hasil laboratorium, serta apakah terdapat dampak terhadap permukiman warga di sekitar lokasi.
Kabar Pers Bhayangkara membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Jianto selaku pemilik ternak, pihak pengelola kegiatan biogas, maupun pihak terkait lainnya apabila terdapat informasi yang perlu diluruskan.(red)











