JAKARTA – Ketua Umum Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia Perjuangan (APKLI Perjuangan), dr. Ali Mahsun ATMO, M.Biomed., menyampaikan pandangannya terkait berkembangnya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP), yang belakangan menjadi perhatian publik dan ramai diperbincangkan di media sosial.
Dalam keterangan tertulis yang disampaikan di Jakarta, Minggu (5/7/2026), Ali Mahsun menilai berbagai informasi yang beredar mengenai dugaan penyimpangan perlu ditindaklanjuti melalui proses hukum yang transparan dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menurutnya, apabila terdapat indikasi pelanggaran atau penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan program tersebut, aparat penegak hukum perlu melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional untuk memastikan kebenaran informasi yang berkembang di masyarakat.
“Kami berharap aparat penegak hukum dapat mengusut secara tuntas apabila memang ditemukan adanya dugaan tindak pidana. Siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu,” ujar Ali Mahsun.
Ia juga mendorong pemerintah melakukan evaluasi terhadap tata kelola Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih agar tujuan awal program dalam memperkuat perekonomian masyarakat desa tetap dapat berjalan secara optimal.
Menurut Ali Mahsun, program tersebut memiliki peran strategis dalam mendukung pemberdayaan petani, nelayan, pelaku UMKM, industri rumahan, serta pedagang kaki lima. Karena itu, ia berharap berbagai persoalan yang muncul tidak menghambat tujuan besar program tersebut.
Dalam keterangannya, Ali Mahsun juga menyinggung pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengenai pentingnya pengawasan serta penindakan terhadap setiap bentuk penyimpangan apabila ditemukan dalam pelaksanaan program pemerintah.
Selain itu, APKLI Perjuangan meminta pemerintah melakukan evaluasi terhadap pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab dalam pelaksanaan program apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran sesuai ketentuan hukum.
Hingga saat ini, belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan adanya tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Oleh karena itu, seluruh dugaan yang berkembang tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menunggu hasil pemeriksaan dari aparat penegak hukum yang berwenang.
(Red)











