Banner Kabar Pers Bhayangkara

Aktivitas Tambang Pasir Silika di Wukirharjo Jadi Sorotan.

TUBAN – Aktivitas penambangan pasir silika di Desa Wukirharjo, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, menjadi perhatian publik setelah informasi mengenai dugaan aktivitas tambang tanpa izin lebih dahulu diberitakan oleh Media Reportase Indonesia News pada 2 Juli 2026.

Mengacu pada informasi awal tersebut, redaksi melakukan penelusuran lanjutan dengan tetap berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik yang mengedepankan prinsip keberimbangan, akurasi, dan asas praduga tak bersalah.

Dalam pemberitaan Media Reportase Indonesia News disebutkan adanya dugaan aktivitas penambangan pasir silika yang belum mengantongi perizinan sesuai ketentuan. Pemberitaan tersebut juga memuat keterangan warga yang menyebut aktivitas penambangan telah berlangsung sekitar satu bulan dan hasil material diduga dikirim ke luar daerah. Informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari instansi yang berwenang.

Selain itu, dalam pemberitaan tersebut juga disebut nama seseorang berinisial BD yang dikonfirmasi oleh media tersebut melalui sambungan WhatsApp. Berdasarkan kutipan pemberitaan, yang bersangkutan belum memberikan penjelasan mengenai substansi aktivitas tambang dan hanya menyampaikan keinginan untuk bertemu secara langsung.

Media Reportase Indonesia News juga menuliskan telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kapolsek Parengan. Namun hingga berita tersebut diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak yang bersangkutan.

Sampai berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari instansi teknis maupun aparat penegak hukum mengenai status legalitas aktivitas penambangan yang dimaksud. Oleh karena itu, seluruh informasi yang berkembang masih menunggu hasil klarifikasi serta pemeriksaan dari pihak berwenang.

Apabila di kemudian hari terdapat penjelasan resmi, dokumen perizinan, maupun hasil pemeriksaan dari instansi terkait, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

(Red)

BERITA UTAMA