BOJONEGORO — Aktivitas pengambilan tanah urug di Dusun Kentong, Desa Sumberejo, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, kembali dihentikan sementara oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro pada Sabtu (15/8/2026).
Penghentian tersebut dilakukan setelah pemerintah daerah menerima laporan masyarakat yang menyebut aktivitas di lokasi kembali berjalan, meskipun sebelumnya pihak pengelola telah diminta menghentikan sementara kegiatan hingga kelengkapan dokumen perizinan dapat dipastikan.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lokasi pada 8 Agustus 2026. Dalam pemeriksaan tersebut, pemerintah daerah meminta agar aktivitas dihentikan sementara dan pihak pengelola melengkapi dokumen perizinan yang sesuai dengan kegiatan yang dilakukan.

Namun, berdasarkan laporan masyarakat yang diterima pemerintah daerah, aktivitas di lokasi kembali ditemukan berjalan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah bersama jajaran terkait kembali mendatangi lokasi pada Sabtu (15/8/2026).
Sidak tersebut turut melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polsek Trucuk, Koramil Trucuk, Camat Trucuk serta sejumlah awak media.
Dalam pemeriksaan sebelumnya, pemerintah daerah menemukan dokumen yang ditunjukkan pihak pengelola disebut berkaitan dengan izin pengolahan lahan pertanian.
Sementara itu, berdasarkan kondisi aktivitas yang ditemukan di lapangan, pemerintah daerah mempertanyakan kesesuaian antara dokumen tersebut dengan kegiatan pengambilan material tanah urug yang berlangsung di lokasi.
Atas dasar tersebut, pihak pengelola sebelumnya telah diminta menghentikan kegiatan sementara serta melengkapi dokumen perizinan yang diperlukan sesuai dengan jenis kegiatan yang dilakukan.
Ketika pada pemeriksaan berikutnya aktivitas kembali ditemukan berjalan, Pemkab Bojonegoro kembali meminta kegiatan tersebut dihentikan sementara.

Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah mengatakan, langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat sekaligus untuk memastikan kegiatan di lapangan memiliki dokumen perizinan yang sesuai.
“Karena ada laporan dari masyarakat kegiatan tersebut beroperasi lagi, dan belum melengkapi dokumen perizinan pertambangan, jadi ya diberhentikan lagi,” ujar Nurul Azizah saat ditemui awak media di lokasi.
Menurut Nurul Azizah, setiap kegiatan yang berkaitan dengan pertambangan maupun pengambilan material harus memenuhi ketentuan legalitas dan perizinan sesuai dengan jenis kegiatan yang dilakukan.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah daerah akan melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha yang berpotensi berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya alam di wilayah Kabupaten Bojonegoro.
“Karena instruksi dari Presiden RI Prabowo Subianto menginstruksikan semua kegiatan pertambangan harus melengkapi dokumen perizinan yang sah,” jelasnya.
Pemkab Bojonegoro menekankan bahwa penghentian sementara dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara aktivitas di lapangan dengan dokumen perizinan yang dimiliki.
Pihak pengelola diminta menyelesaikan dan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan sebelum kegiatan dapat kembali dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah daerah juga menyatakan akan menindaklanjuti laporan masyarakat serta melakukan pengawasan terhadap aktivitas di lokasi tersebut.
Sementara itu, redaksi masih membuka ruang klarifikasi bagi pihak pengelola atau pemilik lahan untuk memberikan penjelasan mengenai status kegiatan, dokumen perizinan yang dimiliki, serta langkah yang akan dilakukan setelah penghentian sementara tersebut.
Kabar Pers Bhayangkara akan terus mengikuti perkembangan persoalan tersebut berdasarkan keterangan resmi dari pemerintah daerah maupun pihak-pihak terkait.
(Red.)











