SIMALUNGUN || Aktivitas penambangan batu yang diduga belum dilengkapi perizinan menjadi sorotan di Kelurahan Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Berdasarkan pantauan media setempat pada Selasa (27/10/2026), terlihat aktivitas pengambilan material batu menggunakan alat berat serta sejumlah truk yang mengantre untuk mengangkut hasil tambang.
Di lokasi, aktivitas tersebut disebut berlangsung tanpa terlihat papan informasi Izin Usaha Pertambangan (IUP). Namun, status perizinan kegiatan itu masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan dan keterangan resmi dari instansi berwenang.
Informasi mengenai aktivitas tersebut sebelumnya diberitakan media online. Dalam pemberitaan itu, kegiatan penambangan diduga berlangsung menggunakan alat berat, sementara truk pengangkut menunggu giliran untuk memuat material batu.
Aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur sanksi pidana bagi pihak yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dipersyaratkan.
Meski demikian, penentuan ada atau tidaknya pelanggaran dalam kegiatan di Kerasaan I perlu didasarkan pada pemeriksaan lapangan, pengecekan dokumen perizinan, serta hasil penyelidikan aparat penegak hukum.
Pihak kepolisian diharapkan menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan. Langkah itu diperlukan untuk memastikan legalitas aktivitas pertambangan dan mengetahui apakah terdapat pelanggaran hukum.
Konfirmasi terkait dugaan aktivitas penambangan batu tersebut telah disampaikan kepada Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Wisnugraha Paramaartha. Hingga berita ini disusun, jawaban atas konfirmasi tersebut masih ditunggu.
Pihak Polres Simalungun, instansi terkait, maupun pengelola kegiatan dipersilakan menyampaikan klarifikasi agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap berimbang dan berdasarkan fakta.
(Red.)











