BOJONEGORO || Pekerjaan pemasangan jaringan fiber optik kembali menjadi perhatian. Kali ini, Redaksi Kabar Pers Bhayangkara menemukan aktivitas penanaman tiang dan penarikan kabel fiber optik di wilayah Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Rabu (16/9/2026).
Dalam pemantauan di lapangan, Redaksi menemukan sejumlah gulungan kabel fiber optik berada di area trotoar atau tepi jalan. Sejumlah pekerja juga terlihat melakukan aktivitas pemasangan jaringan, termasuk pekerjaan pada posisi ketinggian.
Dari dokumentasi Redaksi, aspek keselamatan kerja turut menjadi perhatian karena pekerja yang berada di lokasi terlihat belum menggunakan perlengkapan keselamatan kerja secara lengkap. Kondisi tersebut menjadi salah satu hal yang perlu mendapatkan penjelasan dari pihak pelaksana pekerjaan.

Saat ditemui Redaksi, pekerja menyampaikan bahwa mereka hanya melaksanakan pekerjaan berdasarkan perintah Waspang atau pengawas lapangan. Ketika ditanyakan mengenai dokumen pekerjaan maupun legalitas kegiatan, pekerja tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan kepada Redaksi dan mengarahkan konfirmasi kepada pihak Waspang.
Redaksi kemudian berupaya menghubungi Waspang untuk memperoleh penjelasan mengenai pekerjaan tersebut. Namun hingga berita ini disusun, konfirmasi yang disampaikan Redaksi belum mendapatkan tanggapan.
Untuk mengetahui apakah kegiatan tersebut diketahui oleh pemerintah desa, Redaksi kemudian menemui Sekretaris Desa (Sekdes) Padangan.
Dalam keterangannya, Sekdes menyampaikan bahwa memang terdapat pihak yang datang kepada pemerintah desa dan meminta izin untuk melakukan penanaman serta penarikan kabel di beberapa titik wilayah desa.
Ketika Redaksi menanyakan, apakah pihak desa mengetahui bahwa pihak pengusaha atau vendor fiber optik tersebut sebelumnya telah memperoleh izin dari instansi terkait untuk melaksanakan pekerjaan di wilayah Padangan, Sekdes menyampaikan tidak mengetahui hal tersebut.
Menurut Sekdes, pihak yang datang kepada desa meminta izin dengan menyebut nama “CV Mora Republik”. Sementara mengenai kelengkapan perizinan lainnya, menurut keterangan Sekdes, pihak pengusaha menyampaikan bahwa proses perizinan tersebut masih dalam pengurusan.
Keterangan tersebut kemudian menjadi pertanyaan Redaksi.
Redaksi menanyakan, apabila perizinan dari instansi terkait disebut masih dalam proses pengurusan, dengan dasar apa pemerintah desa memberikan izin untuk kegiatan penanaman tiang dan penarikan kabel di wilayah desa?
Menanggapi pertanyaan tersebut, Sekdes menjelaskan bahwa menurut pihaknya, hal semacam itu sudah dilakukan sejak dahulu dan juga terjadi di desa-desa lain. Desa disebut hanya memberikan izin terkait keberadaan kegiatan di wilayah desa, sedangkan mengenai perizinan lainnya menjadi urusan pihak pengusaha.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu poin yang perlu mendapat penjelasan lebih lanjut, khususnya mengenai batas kewenangan pemerintah desa dalam memberikan persetujuan atau izin terhadap kegiatan pemasangan jaringan telekomunikasi di wilayah desa.

Redaksi juga mempertanyakan apakah sebelum memberikan persetujuan, pihak yang mengajukan permohonan kepada desa telah menunjukkan dokumen legalitas perusahaan atau vendor, serta dokumen perizinan dari instansi yang memiliki kewenangan terkait pembangunan jaringan tersebut.
Berdasarkan keterangan Sekdes yang diperoleh Redaksi, dokumen tersebut tidak ditunjukkan kepada pihak desa. Pihak desa juga menyampaikan bahwa persoalan perizinan lainnya disebut masih dalam proses pengurusan oleh pihak pengusaha.
Di sisi lain, temuan Redaksi di lapangan menunjukkan pekerjaan sudah berlangsung, berupa penanaman tiang dan penarikan kabel fiber optik.
Selain persoalan dasar pemberian izin di tingkat desa, aspek keselamatan kerja juga menjadi perhatian. Dokumentasi Redaksi memperlihatkan adanya aktivitas pekerjaan pada ketinggian, sementara penggunaan alat pelindung diri (APD) oleh pekerja menjadi hal yang perlu mendapatkan penjelasan dari pihak pelaksana.
Redaksi tidak menyimpulkan bahwa kegiatan tersebut tidak memiliki izin. Namun, berdasarkan temuan lapangan dan keterangan Sekdes, masih terdapat sejumlah pertanyaan yang belum memperoleh penjelasan, terutama mengenai legalitas pekerjaan, identitas dan status vendor pelaksana, dasar pelaksanaan pekerjaan, serta dasar pemerintah desa memberikan persetujuan.
Pertanyaan lainnya adalah apakah pihak pelaksana telah memperoleh seluruh perizinan yang memang diperlukan sebelum pekerjaan dilaksanakan, dan bagaimana penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) terhadap pekerja yang melakukan pekerjaan di lapangan.
Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi masih menunggu tanggapan dari Waspang maupun pihak MyRepublic/vendor yang disebut berkaitan dengan pekerjaan tersebut.
Redaksi Kabar Pers Bhayangkara membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak yang berkepentingan, termasuk MyRepublic, vendor pelaksana, Waspang, Pemerintah Desa Padangan maupun instansi terkait lainnya, guna memperoleh informasi yang lengkap dan berimbang.
Redaksi Kabar Pers Bhayangkara











